BANGKALAN, Kompasmadura.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bangkalan (RH) yang pernah ditetap menjadikan tersangka karena Laporan warga Socah yang diduga melakukan penggelapan Uang untuk membayar Tanah oleh PT.MISI. Kepada warga socah, Kini pucuk pimpinan penegak Perda itu sudah bisa bernafas Lega.
Lantaran, RH yang informasi sebelumnya belum melunasi sisa pembayaran Tanah yang dicicil dua kali dengan total Rp. 750 juta dengan luas 3 Ha pada tahun 2009 yang silam, sekarang sudah mengembalikan seutuhnya.
Menurut Kepala polisi Resort Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha melalui kasat Reskrim AKP Anton Widodo, bahwa kasus yang ditanganinya sudah mulai menemukan titik terang antara pelapor dan terlpaor.
Sebab pihak pelapor melaporkan terlapor kepada dirinya (satreskrim Bangkalan) dengan tujuan karena ingin kekurangan biaya yang masih di lunasi kembali, “pihak pelapor, meminta agar uangnya kembali, dan kini terlapor sudah mengembalikannya, jadi sudah tidak menjadi masalah,” ungkapnya.
RH yang sebelumnya juga tidak ditahan oleh pihak penyidik dengan alasan selalu kooperatif ketika dilakukan pemanggilan oleh penyidik selalu hadi dan tidak pernah mangkir, “menurut pasal 21 KHUP tidak mengharuskan penyidik melakukan penhanan, hanya saja disitu redkasinya ‘dapat dilakukan penahanan’ dengan pertimbangan obyektifnya jika ancaman diatas 5 tahun penjara. Menghilangkan BB, mengulangi kembali, dan melarikan diri. Inikan tidak, apa lagi sekarang sudah dikembalikan,” bebernya.
Anton Sapaan Akrabnya, menegaskan bahwa terlapor yang dimaksud jelas tidak mungkin melakukan kehawatiran 3 hal tersebut, karena RH sudah mengembalikan dan statusnya sebagai PNS, sehingga tidak mungkin melarikan diri.
“Apa lagi ini bukan uang negara, tapi masalah perseorangan, kami bisa saja terus melakukan proses hukum ini, tapi konsekwensinya pada pihak pelapor yang mungkin tidak bisa didapat uangnya, atau akan keluar biaya banyak,” terangnya.
Karena, lanjut Anton, dirinya sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan asaz keadilan, dari pihak pelapor sudah mendapatkan haknya, dan terlaporpun sudah mengembalikan atau melunasi tanggunganya,
“Siapa juga yang mau dipenjara, apa lagi RH sudah merealisasikannya,” tandasnya.
Dengan demikian, kasus yang menjerat RH bisa dipastikan sudah berakhir, hanya tinggal menunggu pelapor mencabut berkas laporannya.
“Sebelumnya Beliau dikenakan ancaman pasal 378 tentang penipuan dengan kurungan dibawah 5 tahun, akan tetapi pasal ini masuk dalam pasal pengecualian untuk ditahan,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu Anggota PMII Bangkalan bidang staf Eksternal Syakroni, mengaku dengan keputusan penyidik yang melepaskan begitu saja, menuding bahwa ada halyang tidak beres, “walaupun sudah dikembalikan ini tetap perbuatannya sudah melanggar hukumlah, jadi tidak ada alasan penyidik memutus proses hukumnya,” sergahnya.
Ditegaskan oleh dia, bahwa seluruh pejabat di mata hukum bagi dirinya sama, tidak ada yang istimewa, dan tidak ada yang kebal dengan hukum.
“Ini buruknya penegakan hukum kita, kalau seperti ini bisa jadi memberikan peluang kembali kepada yang bersangkutan, karena merasa hukum tidak mempan pada dirinya,” pungkasnya. [MA/Put].