Menu

Otomatis
Breaking News

BANGKALAN

Satlantas Menunggu Koordinasi Pihak Bank dan PN Terkait Penerapan E-Tilang

badge-check

Satlantas  Menunggu Koordinasi Pihak Bank dan  PN Terkait Penerapan  E-Tilang Perbesar

BANGKALAN, Kompasmadura.com  –  Setelah Kepala Koorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi membuat kebijakan baru terkait pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan Elektronik Tilang, guna untuk menimalisir adanya pungli yang dilakukan oleh Oknum kepolisian, kini resort Bangkalan secara perlahan merespon kebijakan tersebut, hanya saja pihak satuan lalulintas Bangkalan mengaku masih hendak koordinasi dengan pihak Bank dan Pengadilan Negeri untuk memasukan denda tilang tersebut ke kas Negara.

Menurut Kasatlantas Bangkalan, AKP Inggit Prasetiyanto menjelaskan terkait menerapkan E tilang di  Bangkalan dirinya perlu juknis khusus terkait teknis pengembalian uang ke daerah.

“Karena kalau sudah etilang ini, denda sudah sesuia dengan UU yang ada, kalau 1 juta ya segitu harus dibayar pelanggar,” ucapnya.

Hanya saja dirinya harus ada pembicaraan khusus terkait penetapan Denda yang ada di Bangkalan, sehingga dirinya akan melakukan koordinasi dengan Bank BRI dan PN.

“Sebab penampung uang yang dibayarkan ada di BRI. Cara inilah yang belum fiks betul, karena permasalahannya ini akan muncul saat BRI menyerahkan Uang tersebut ke daerah,” ungkapnya.

Maksudnya, pihaknya masih hendak menyinkronkan terkait penteapan denda UU dan aturan Denda di Pengadilan Negeri, karena hal itu memiliki otonomi masing-masing.

“Jadi semua daerah ini berbeda dendanya, Sidoarjo Dengan Gresik beda, Bangkalan dengan Surabayapun juga Beda, karena hal ini berkiatan dengan PAD di daerah masing-masing,” bebernya.

Sehingga dalam ranah itu, lanjut dia, yang menjadi titik perbedaan dari setiap Daerah.

Inggit sapaan Akrabnya, bahwa tujuan dari koorlanntas pusat menerapkan etilang dengan tujuan meminalisir pungli, akan tetapi jika denda masih diluar batas dari UU karena kebijakan Daerah, tak ingin masyarakat menjadi koorban dan memiliki tanda tanya yang negatif.

 

“Nantikan BB yang disita oleh negara kan tetap harus diambil di PN. Nah ketika di PN beda lagi dendanya, saya tidak mau ini menjadi masalah besar dikemudian hari,” terangya.

Menurut Dia sejauh ini khusu di Jawa Timur hanya Kabupaten Kediri yang sudah menerapkan etilang, “kami akan tetap berupaya namun untuk sementara saya masih menerapkan yang manual,” pungkasnya. [MA/put]

 

Baca Lainnya

Pemkab Bangkalan Matangkan Usulan Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau Madura

15 Sep 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Usulan Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau Madura

Wabup Bangkalan Apresiasi Bantuan Air Bersih Gubernur Jatim

8 Sep 2026 - 20:46 WIB

Wabup Bangkalan Apresiasi Bantuan Air Bersih Gubernur Jatim

“Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Bupati tidak ada di tempat. KPK bawa berkas 4 koper”

24 Okt 2022 - 17:38 WIB

“Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Bupati tidak ada di tempat. KPK bawa berkas 4 koper”

Tunggakan Listrik Capai Rp 800 Juta Per Bulan. Ini sebabnya

13 Sep 2022 - 20:17 WIB

Tunggakan Listrik Capai Rp 800 Juta Per Bulan. Ini sebabnya

Bantuan Sembako Pemkab Di Soal Dewan

13 Mei 2020 - 20:54 WIB

Bantuan Sembako Pemkab Di Soal Dewan
Trending di BANGKALAN