SUMENEP, Kompasmadura.com – Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, (RIPPDA), sebagai acuan pengembangan wisata di Kabupaten Sumenep, naskahnya sudah selesai, namun tidak mempunyai kekutan hukum, untuk medapatkan kekuatan hukum perlu diterbitkan kedalam Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu dikatakan oleh Bidang Perencanaan Pembanguan Sosial Budaya Salaf Junaidi mengatakan bahwa meskipun naskah RIPPDA selesai namun tidak mempunyai kekuatan hukum, hingga membutuhkan beberapa tahapan dalam menerbitkan Perda, sebagai kekuatan hukum dari naskah RIPPDA tersebut. Tambahnya pada perubahan anggaran APBD tahun 2016 ini telah dianggarkan penyusunan naskah akademik dari pada RIPPDA itu.
Dengan tinjauan dari sisi sosial, ekonomi, politik, nantinya jika Perda itu diterbitkan. Kata dia Perda dari RIPPDA tersebut, masuk pada tahun 2017 dengan persiapan dari 2016 ini, dengan Perda lain di SKPD secara komulatif akan dimasukkan ke Sekretaris Daerah (Sekda).”Untuk masuk ke DPRD masih membutuhkan naskah akademik, dan beberapa persyaratann lain,”katanya (15/11/2016).
Sementara untuk jadwal masuk Perda RIPPDA ditahun 2017 dengan dikomando oleh Sekda melalui badan hukum, hingga untuk saat sekarang dalam proses rekap, nantinya dengan diberikan surat pengantar oleh bupati ke DPRD untuk diagendakan dibahas di 2017.
Kata dia, saat sekarang naskah akademik masih dalam tahap legalitas anggaran belum selesai pada tahap penyelesaian, penentuan legalitas anggaran naskah akademi menunggu paripurna DPRD, tentang pengesahan perubahan APBD.
“Setelah rapat sidang paripurna DPRD perubahan APBD selesai baru kita bisa bergerak untuk kegiatan APBD termasuk didalam naskah akademik,”tegasnya. [Sy/uL]