SUMENEP, Kompasmadura.com – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), mantan ketua DPD Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sumenep, KH. Baharuddin, terpaksa mendekap dijeruji besi terkait, tindak pindana pencemaran nama baik tahun 2011 lalu.
Hal itu dikatakan oleh, PLH Kasi Intel Kejari Sumenep, Ridwan Ismawanta, mengatakan berkas pada tanggal 31/10/2016 berkas perkara pada pukul 14:00 Wib. Tambahnya pada penyerahan berkas dilakukan bersama dengan tersangka. Setelah itu langsung dilakukan penahanan kepada tersangka.
“Tersangka ditahan kurang lebih sekitar pukul 15.00 WIB, oleh Jaksa Penuntut Umum,”jelasnya Rabu (2/11/2016).
Tersangka, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, sejak tanggal 31 Oktober 2016, di rumah tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep. kata dia dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dilaporkan Supandi. Setelah kasus hukum perdatanya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kata dia lagi, jika dua kasus dilaporkan antara perdata dan pidana, kasus perdatanya harus selesai lebih dahulu. Ia menambahkan KH Baharuddin pada kasus tersebut dikenakan pasal berlapis primer undang-undang (UU) ITE, lebih subsidar UU penyiaran lebih subsidar UU pasal 310 UU pencemaran nama baik.
“sebenarnya terjerat UU empat ITE, UU penyiaran pasalnya 36 ayat 5 junto pasal 57 huruf d UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran, kemudian UU penyiaran juga, dan pasal 310 intinya pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman tiga tahun,”jelas dia
Kasus tindak pidana pencemaran nama baik tersebut, terjadi pada tahun 2011 pada saat itu KH Baharrudin menjadi pembicara disebuah acara Thaks Show, tersangka menagih hutang kepada H Sugianto dan Supardi, keduanya merasa tidak punya hutang karena telah dibayar tanah dengan mobil. [Sy/uL]