SUMENEP, Kompasmadura.com – Ternyata di Kabupaten Sumenep, Pengusaha maupun pabrikan, yang melakukan pembelian tembakau kepada petani setempat, disinyalir tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah Sumenep.
Hal itu berdasarkan pengamatan dari Wakil Kuasa Pembelian Tembakau PT. Gudang Garam Kediri di Geddungan, Freddy Kustianto, mengatakan tidak semua gudang memiliki ijin dari pihak pemerintah daerah. Ia menyebutkan terdapat 30 sampai 40 an gudang.
“Nah perlu dipertanyakan apakah semua gudang itu punya ijin untuk melapor, seperti gudang di Kepedi, Kecamatan Bluto, Prenduan, Kecamatan Pragaan, dan gudang di Kecamatan Lenteng,”tanya dia Selasa (11/10/2016).
Menurut dia, karena status gudang sama-sama tempat menyimpan tembakau, termasuk PT Gudang Garam, ia mempertanyakan selama ini Gudang Garam menjadi sorotan, Padahal sejak tahun 1985 tertib secara adminitrasi, ketika hendak melakukan pembelian garam, serta melakukan penutupan.
Sambungnya, harusnya ada tindakan tegas kepada gudang yang tidak tertib adminitratif, ia bahkan pernah bertanya kepada pengelolah gudang namun mendapatkan jawaban, dari pengelolah gudang cukup mengejutkan,”Mereka tidak mau mengurus ijin karena saat membuka gudang menggunakan uang pribadi,”terangnya.
Freddy Kustianto, berharap ada tindakan tegas, dan pemberian sangsi kepada kepada pengelola atau pemilik gudang, hingga tidak terkesan tembang pilih dalam memberikan pengawasan.
Menanggapi hal itu Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Kehutanan Dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep, Joko Suwarno, beralasan belum bisa memberikan sangsi maupun tindakan, berdalih tembakau belum masuk tanaman tata niaga.Tambahnya nanti yang akan menjadi acuan yakni peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2016 tentang tata niaga. [Sy/Put]