close
HUKUM

Kades Poterran Tetap Mangkir Meski Resmi Jadi Tersangka

intel

SUMENEP, Kompasmadura.com – Kepala Desa Potteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Suparman meski sudah ditetapkan tersangka, kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dugaan penyelewengan bantuan beras untuk rakyat miskin (Raskin) tahun 2014, Kepala Desa Poterran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep Suparman, tiga kali pemanggil sebagai saksi, dua kali sebagai tersangka namun tidak menghadir panggilan kejaksaan Negeri setempat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep Rahadian Wisnu Wardana, mengatakan kembali akan melakukan pemanggilan kembali kepada Kades Poterran. Kata dia pemanggilan kali ini ketiga kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus Raskin 2014.

“Kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang minggu depan,”katanya Jumat (30/09/2016).

Tambahnya, dari beberapa pemanggilan yang dilayangkan pihak Kejari melalui tim penyidik, Suparman tidak pernah memenuhi panggilan, dengan alasan tak jelas selalu berdalih diluar kota, karena saudara dari suparman sakit.

Rahadian Wisnu Wardana, membantah jika ketidak hadiran tersangka pemanggilan kejari, Suparman melayangkan surat penundaan. Sambungnya kami tidak pernah menerimah surat. [Sy/Put]

 

 

 

Tags : Raskin