SUMENEP, Kompasmadura.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kades Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk- Guluk Iqbal oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kabag Pemdes Pemerintah Daerah setempat segera melakukan proses pemberhentian sementara. Iqbal ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/09/2016) Atas kasus dugaan penyelewengan bantuan beras miskin (Raskin).
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Ali Dafir, mengatakan akan melakukan proses pemberhentian sementara kepada kades Guluk-Guluk sesuai dengan aturan. Sambungnya untuk saat ini ia masih belum mengetahui lebih detail karena pada saat ditetapkan menjadi tersangka dirinya berada di Jakarta.
Proses pemberhentian sesuai Peraturan Bupati (Pebup) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, menyebutkan kepala desa yang telah jadi tersangka tindak pidana korupsi harus diberhentikan sementara.
“Dan ditegaskan Pasal 59, kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau tindak pidana terhadap keamanan negara,”terangnya Jumat (16/09/2016)
Bahkan pihaknya secepatnya akan melakukan proses pemberhen tian sementara kepada Kades Guluk-Guluk tersebut. Namun proses harus berdasarkan hukum yang kuat. Tambahnya selanjutnya akan mengirimkan surat kepada pihak Kejari terkait penetapan Iqbal menjadi tersangka,”Nanti setelah proses pemberhentian selesai posisi kades akan digantikan sekdesnya,”jelasnya [Sy/uL]