SUMENEP, Kompasmadurta.com – Polisi Resort (Polrest) Kabupaten Sumenep kembali akan panggil Dinas terkait Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) soal dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pasar tradisional Pragaan sebagai saksi.
Namun berdasarkan informasi yang diterima ada 4 empat orang diantaranya Syaiful Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Agus Eka Hariyadi, Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Kabid Heni, PPTK dan Asikurahman bendahara Disperindag, ke empat orang tersebut sebagai panitia pengadaan dalam proyek senilai Rp 2,5 Milyar.
Berdasarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pihak kepolisian melalui Humas Polisi Resort (Polrest) Sumenep AKP Hasanuddin, membenarkan jika ada pemanggilan tetapi bukan hari Rabu (07/09/2016), ia juga membenarkan jika pemanggilan orang dari Disperindag terkait dugaan kasus Tipikor pasar Pragaan.
“Siapa yang dipanggil pak pri masih merahasiakan. Saya tidak tahu juga yang jelas ada panggilan yang akan dipanggil dari Dinas,”jelasnya Rabu (07/09/2016)
Tambah dia kepada para awak media hanya menyampaikan bahwa memang benar ada panggilan tetapi bukan hari ini. Terkait tujuan dari pemanggilan kepada empat orang dari Disperindag, Hasanuddin tidak menjelaskan, dengan alasan tidak punya hak untuk menjelaskan, ia hanya menjelaskan akan dipanggil sebagai saksi.
Ia berharap masyarakat untuk bersabar menunggu sampai penyidik selesai bekerja, kami terus bekerja, dan berjanji jika penyidikan sudah tuntas pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat. [Sy/uL]