close
HUKUM

Ditpolair Polisi Polda Jatim, Amankan Kapal Motor Belum Kantongi SPB di Perairan Sumenep

kmn

Sumenep, Kompasmadura.com – Tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Kapal Motor Nelayan Mina Barokah Makmur berasal dari Pekalongna Provinsi Jawa Timur di amankan oleh Ditpolair Polisi Daerah Jawa Timur sekitar pukul 21:30 Wib Kamis (18/08/2016).

Komandan Kapal Polisi X 1012 Ditpolair Polisi Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) Fathorrahman, Menjelaskan sekitar pukul 21:30 Wib, Kapal Motor  Barokah Makmur berasal dari Pekalongan Jawa tengah kami amankan, Perairan antara Bintaro Kecamatan Dungkek, Perairan Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Namu tepatnya di titik koordinat 113°57’379’’ BT-07°03’155’’LS. Pada saat dilakukan pemeriksaan Nahkoda tidak dapat menunjukkan SPB (surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Sahbandar).

Pihaknya menuturkan, Bahwa KMN Mina Barokah Makmur mulai berlayar dari Pakalongan, Jawa Tengah, dari bulan Juli 2016 lalu. Sambungnya sebelum diamankan  kapal motor barokah makmur sempat berlabuh di pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

“Kamis malam, kapal berwarna biru itu kembali melanjutkan pelayarannya, Tadi malam kami berhasil mengamankan satu unit perahu besar itu,”Jumat (19/8/2016).

Sebelumnya KMN Mina Barokah Makmur, diduga akan akan menangkap ikan, teranyata tempat penampungan hasil tangkapan kapal porsen, hal itu diperkuat didalam kapal tersebut berisi.

Sementara didalam kapal tersebut yaitu berisi Freezer (box ikan). Untuk proses lebih lanjut ,KMN Mina Barokah Makmur beserta satu Nahkoda, satu KKM, serta delapan ABK dimankan di Satpolair Polres Sumenep.

KMN Mina Barkokah Makmur dinilai telah melanggar pasal 42 ayat 3 jo pasal 98 uu Ri no.45 th 2009 Tentang perubahan atas UU No.31 tahun 2004 tentang perikanan, ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.[Sr/uL]

 

Tags : Nelayan