Sumenep, Kompasmadura.com – Wacana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Untuk menaikkan tarif sepertinya tidak akan disepakati oleh, Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Jika kenaikan tarif hanya untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Badrul Aini, menjelaskan komisi II tidak sepekat jika kenaikan tarif PDAM, hanya untuk menyumbang PAD, menurutnya kenaikan itu tidak dilakukan jika hanya membebani masyarakat.
Oleh karena itu PDAM tidak kami bebani untuk menyumbang PAD. Sampai saat ini beban hutang PDAM kepada pusat masih belum dapat dilunasi, karena selama ini perusahaan air minum daerah, memang tidak pernah mendapatkan kucuran dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni menggunakan anggaran sendiri.
“Selama bertahun-tahun tidak pernah mendapatkan Anggaran APBD, Rasanya tidak adil jika harus di bebani PAD. Ada BUMD mendapatkan kucuran ratusan juta justru tidak maksimal contohnya PT WUS,”terangnya Kamis (11/08/2016)
Menurut penilaianya selama ini, kinerja PDAM cukup bagus, Hanya saja ia berharap, agar ada program lebih luas hingga menjangkau ke desa-desa yang belum mendapatkan air bersih,
Selama dua tahun semenjak dirinya menjabat sebagai Anggota DPRD Sumenep komisi II, PDAM tidak dibebani PAD.,” Jika Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset, tetap ingin membani, PAD itu kewenanya mereka,”tutupnya [SR/Wah]