Sumenep,Kompasmadura.com – Jika tidak ingin dibekukan pengelolaan Universitas Wiraraja Sumenep, yang dikelola Yayasan Arya Wiraraja, untuk diserahkan kepada Yayasan Wiraraja, hal itu berdasarkan perintah Dirjen Dikti, kata A Novel.
Hal itu dikatakan oleh pelapor A Novel mengatakan jika Yayasan Arya Wiraraja tidak kunjung menyerahkan pengelolaan Unija kepada Yayasan Wiraraja dimungkinkan Unija akan dibekukan karena dinaungi oleh Yayasan bermasalah. .
Hal itu diperkuat beberapa waktu lalu Bupati Sumenep, A Buya Busyro Karim mendatangi Dirjen Dikti, dan Dirjen kelembagaan, dan mendapatkan jawaban sama, jika dalam waktu dekat tidak kunjung diserahkan resiko yang akan ditanggung laporan unija akan ditutup Dikti maupun kopertis serta ijazah dinyatakan tidak sah.
“Untuk Struktural di Yayasan Wiraraja dengan Yayasan Arya Wiraraja, jelas tidak sama hanya saja kepala yayasanya yang sama,”jelasnya Senin (01/08/2016)
Jika yayasan Wiraraja lebih ramping, sedangkan yayasan Arya Wiraraja ada penggemukan dengan adanya orang-orang baru yang muncul, organisasinya dinilai lebih gemuk tambahnya. Ia penyerahan akan membuat Unija merasa delima, karena adanya Undang-Undang Yayasan sebagai lampiran audit nantinya.
“Karena Yayasan Arya Wiraraja harus mempertanggung jawabkan dan diaudit, paraturan itu sudah mutlak di Undang-Undang Yayasan No16 tahun 2001, yang satunya saya tidak persis, tetapi mutlak harus dilakukan audit sebagai lampirannya,”katanya
Dalam waktu dekat Bupati akan berkirim surat kepada Dirjen Dikti. Karena sebelumnya bupati telah memanggil ketua Yayasan Arya Wiraraja, memberikan informasi kepada mereka.
Apabila pemberitahuan tidak kunjung ditanggapi oleh Yayasan Arya Wiraraja, kembali Bupati akan menyurati bahwa belum ada penyerahan maka Dikti akan melakukan pembekuan. A Novel menuding Yayasan Arya Wiraraja arogan karena belum melakukan penyerahan.
Ini merupakan peringatan kedua dari Bupati kepada yayasan Arya Wiraraja merupakan. kami berharap secepatnya bupati mengambil langkah dan memberitahu bahwa yayasan tersebut, tidak mau melakukan penyerahan. [Sr/mey]