Sampang, Kompasmadura.com – Kementrian Agama (Kemenag) RI gratis untuk biaya pernikan yang dilaksankan di Kantor Urusan Agama (KUA), Namun hingga saat ini para mempelai (pengantin) khususnya Kabupaten Sampang, Masih banyak melangsungkan pernikaha dirumahnya serta memilih memilih membayar biaya pembuatan surat nikah tersebut.
Sesuai informasi yang dihimpun dari Kantor Kementrian Agama (Kemenag) , Kabupaten Sampang pada tahun lalu tercatat sekitar 12.000 pasangan pengantin yang melangsungkan pernikahan. Bahkan 7.000 diantaranya memilih menggelar pernikahan di luat Kantor Uerusan Agama (KUA) setempat.
Menurut Staf Kasi Bimais Kemenag Sampang, Abdul Haris “Kalau menikah di kantor KUA gratis , Tetapi kalau nikah dirumahnya dengan biaya Rp.600.00 yang langsung di setor ke Bank.Miggu (31/07/2016)
Ia juga menambahkan, Dengan melangsungkan pernikahan di KUA, Masyarakat juga bisa memanfaatkan fasilitas kantor, Tidak direpotkan dengan hal-hal yang lain.[an/ul]
