Sumenep, Kompasmadura.com – Satuan Polisi Air Polisi Resort (Sat Polair Polres) Kabupaten Sumenep, limpahkan dugaan kasus penangkapan nelayan yang menggunakan jaring mini trawl diperiaran antara pulau Talango dan Dungkek Kabupaten Sumenep kepada kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, pelimpahan kasus dugaan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (25/07/2016).
Satuan Polisi Air Pilisi resort (Polair Polres) Kabupaten Sumenep, Abd Rahem menjelaskan telah mengamankan satu unit perahu nelayan PN Barokah, serta jaring mini trawl sekaligus 10 kg ikan hasil tangkapan yang sudah dilelang Rp5 ribu per kg.
“Tersangka Riswi Bin Buter warga Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango, dengan barang bukti perahu dititipkan di Sat Polair, penangkapan dilakuakn 11 Mei 2016 pukul 7 pagi, hari ini berkasnya kami serahkan ke kejari,” terangnya Senin (25/07/2016)
Tersangka dijerat pasal 9 ayat 1 dan 2 juncto pasal 100b Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumenep, Dicki Andi Firmansyah, mengatakan pelimpahan tersangka dari, Polair sudah tahap dua, dan perkara dinyatakan P21, berupa barang bukti dan tersangkanya telah dilimpahkan kejari Sumenep
“Selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang persidang, saat ini penahanan beralih ke kejari selama 20 hari, minimal 7 hari sebelum masa tahanan habis akan dilimpahkan ke pengadilan,”jelasnya
Karena barang bukti sudah mencukupi pihaknya tidak perlu lagi melakukan pengkajian ulang, karena pada tahap pertama penangkapan, penyidikan sudah dilakukan di Sat Polair Polres Sumenep,
“Kami menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Perkara) dari Pol Air, dan menerima perkembangannya, sejak laporan, penyelidikan dan penyidikan sudah selesai,”katanya [Sr/yun]