close
HUKUM

Dua Bulan Kasus Lakalantas Masih Buram, Keluarga Korban Datangi Polres Sumenep

IMG_20201109_175908

SUMENEP, Kompasmadura.com – Kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang terjadi di Jalan Raya Manding, Sumenep, Madura Jawa Timur pada 08 September 2020 lalu, yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, hingga kini kasus tersebut masih buram dan tidak menemui ketidakpastian hukum.

Ketidakpastian hukum tersebut membuat pihak keluarga korban atas nama Ach. Sanusi (Korban yang meninggal dunia) warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih, mendatangi Kasatlantas Polres Sumenep. Senin, (09/11/2020).

Tri Sutrisno Efendi pemerhati hukum Sumenep mendampingi Junaidi keluarga dari pihak korban yang meninggal dunia usai bertemu dengan Kasatlantas Polres Sumenep, dirinya menyampaikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polres Sumenep cenderung tidak kooperatif dan transparan.

Pihaknya juga menduga ada permainan hukum serta ketidakterbukaan dari pihak para tersangka dan penyidik dijajaran Polantas Polres Sumenep. Seperti, pihak korban tidak mendapatkan hasil dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“SP2HP ini tidak dikirimkan ke keluarga korban atau alamat korban. Kedua, ketika kami klarifikasi ke penyidik Polantas, pernyataan penyidik satu dengan penyidik dua itu kontradiksi, tidak sinkron”, ungkapnya.

Lanjut Tri Sutrisno, kejanggalan dalam proses penyidikan lainnya, pengemudi dalam hal (tersangka) hingga hari ini statusnya adalah korban.

“Harusnya kalau acuannya terhadap Pasal 77 ayat 1 Undang-undang LLAJ pada prinsipnya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan telah lulus uji kompetensi kemampuan dan keterampilan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan UU LLAJ, dan dikaitkan dengan Peraturan Kapolri (Perkapolri) Pasal 1 angka 4 No 9 tahun 2012, itu harusnya si pengemudi wajib bertanggung jawab atas hilangnya atau lalainya dan mengakibatkan hilanya nyawa seseorang”, jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, AKP Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep masih enggan untuk memberikan komentarnya.

Untuk diketahui, kronologi kecelakaan maut yang terjadi pada 08 September 2020 (dua bulan yang lalu itu) yang mengakibatkan korban atas nama Ach Sanusi ini, berawal dari Suzuki Satria dengan Nopol AB 6462 YN yang dikemudikan oleh Moh. Zaenudin (18), warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih Sumenep melaju dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan tinggi.

Searah di depannya, juga melaju pemotor Suzuki Satria dengan Nopol B 3955 TST yang dikemudikan oleh Moh. Farid Wildani (24) warga Desa Larangan Kerta, Kecamatan Batuputih, dan membonceng Ach. Sanusi (21), warga Desa Larangan Barma.

Seperti yang dilansir oleh media portalmadura.com “Pengemudi Moh. Farid Wildani ini hendak mendahului mobil yang tidak diketahui identitasnya. Namun, pemotor Moh. Zaenudin akan mendahului juga,” terangnya.

“Jadi, sama-sama hendak mendahului mobil yang posisinya tepat di badan jalan sebelah barat,” sambungnya.

Akibatnya, motor yang dikemudikan Moh. Farid Wildani (24) yang membonceng Ach. Sanusi (21) ditabrak motor yang dikemudikan Moh. Zaenudin.

Korban Moh. Farid Wildani dan Ach. Sanusi dilarikan ke RSUD dr Moh. Anwar Sumenep. “Ach. Sanusi akhirnya meninggal dunia. Sedangkan Moh. Zaenudin mengalami luka ringan,” terangnya. (Ras/Nin)

Tags : Kecelakaan