SUMENEP, Kompasmadura.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur memperkenalkan Cagar Budaya dan melestarikan kawasan Cagar Budaya untuk menjadi bagian penting dan wajib diketahui masyarakat, khususnya Kabupaten Sumenep, pulau dengan destinasi wisata terbanyak di Madura. Minggu, (28/04/2019)
Menurut Dr. Wisnu, SH, Mhum, Tim Ahli Cagar Budaya Jawa timur dalam acaranya di Hotel C1 Sumenep, melalui Peningkatan Partisipasi Masyarakat Di Sekitar Cagar Budaya 2019 dengan tema “Optimalisasi Peran Masyarakat Dalam Pelestarian Cagar Budaya Guna Mewujudkan Jatim Harmoni” 25-26 April kemarin, dirinya akan memperkenalkan Cagar Budaya dan melestarikan kawasan Cagar Budaya.
“Ada dua kata kunci yang menjadi perhatian, yakni seperti Cagar Budaya dan masyarakat. Cagar budaya itu harus dipahami oleh masyarakat. Karena pada akhirnya setelah masyarakat paham, mereka akan melestarikan, melindungi, yang kemudian mengembangkannya lalu memanfaatkannya,” katanya pada media ini. Jumat (26/4)
Jika masyarakat sudah kenal, sambung Wisnu, dan kemudian melindungi, harus segera didaftarkan kepada pemerintah bahwa ada situs-situs cagar budaya yang banyak melibatkan masyarakat. “Kegiatan pelestarian dan melindungi cagar budaya itu harus melibatkan masyarakat, sebagaimana yang termaktuf atau diatur pada undang-undang No. 11 tahun 2010, yang konteksnya adalah seluas-luasnya untuk kemakmuran dan mensejahtrakan masyarakat, karena itu seluruh aset situs cagar budaya yang ada di Madura untuk diupayakan dan dimanfatakan masyarakat,” jelasnya.
Wisnu meminta, Desa seyogyanya harus disosialisakan dan dijelaskan secara detil oleh pemerintah dan Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) setempat kepada masyarakat tentang cagar budaya dan pelestariannya. “Itu harus dan wajib, kalau ingin memanfaatkan cagar budaya untuk kepentingan dan meningkatkan kemakmuran yang harus dilakukan, disosialisakan kepada masyarakat,” tegasnya.
Secara sistem, kata Wisnu, harus mendaftar terlebih dahulu yang kemudian baru dikelolah dan dijelaskan dengan bentuk seminar, serasehan dan sosialisasi. “Jelaskan semua bahwa di Sumenep ada cagar budaya. Apakah selama ini tindakan yang diambil pemerintah daerah sudah benar dan tepat,” tanya dia.
Menurut Wisnu, Sumenep masih belum optimal dalam pengelolaan cagar budaya yang ada, yang demikian itu diketahui dari pertanyaaan audien saat sosialisasi, bahwa di desa-desa ada cagar budaya namun belum banyak yang tahu. “Nah ini artinya kan ada persoalan yang harus dijawab dan harus dijelaskan oleh kita” pungkas Wisnu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Drs. Carto MM mengatakan pentingnya mensejahterakan atau merealisakan UU No 11 tahun 2010, pentingnya Cagar Budaya untuk dilestarikan keberadaannya karena cagar budaya itu merupakan warisan yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan mempunyai nilai ekonomis.
Carto berharap dengan kegiatan ini, masyarakat Madura khususnya Kabupaten Sumenep bisa lebih paham untuk melestarikan cagar budaya. “Kabupaten Sumenep sedikitnya ada 240 Cagar Budaya yang telah di ajukan pada Provinsi, yang harapannya kedepan agar bisa dijadikan objek wisata sehingga menjadi income terhadap Kabupaten Sumenep,” jelasnya. [Hend/Nin]






