SAMPANG, kompasmadura.com – Indikasi kecurangan peralihan atau jual beli surat suara lintas partai untuk pemilihan Caleg DPRD Kabupaten di Desa Patapan Kecamatam Torjun Sampang mulai ada titik terang.
Sebab, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembukaan sebanyak 14 kotak suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Gudang Logistik KPU kantor Dishub Sampang, Sabtu (27/4/2019), ternyata Partai Hanura perolehan sebanyak 2.931 suara.
Pembuktian tersebut dibuktikan dengan membandingkan antara C1 hologram dengan C1 plano. Sementara pada rekapitulasi tingkat PPK, caleg nomer urut 1 atas nama Rahmat Hidayat mendapat suara kurang lebih 2.500. Padahal, sebanyak 2.500 suara tersebut berasal dari Caleg Ali Sadikin dari Parpol Hanura.
Bahkan indikasi Kecurangan disampaikan Huzairi pendukung H. Lutfianto Caleg dari Partai PKS, di 14 TPS Desa Patapan semua Caleg dari PKS tidak mendapatkan suara melainkan suara Caleg Ali Sadikin.
Jika ada salah satu oknum yang sengaja merubah atau mengotak atik perolehan suara bisa dikenakan sanksi pidana. Hal itu tertuang sesuai Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sedangkan dalam aturan ditegaskan setiap orang, kelompok melakukan kecurangan terpidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00.
Komisioner KPU Kabupaten Sampang Divisi Perencanaan data Addy Imansyah menuturkan pembukaan kotak ini rekomendasi Bawaslu Sampang dengan adanya laporan dari salah satu pendukung dan Caleg. Hasil pembukaan kotak inilah yang akan menjadi dan digunakan rekapitulasi surat suara.
“Hasilnya secara umum perolehan suara Partai Hanura 2.931,” katanya kepada media.
Sementara pada pembukaan kotak SS, disaksikan Komisioner KPU Sampang, Komisioner Bawaslu, PPK, Panwascam, PPS dan PPL Desa Petapan, serta saksi dari peserta pemilu maupun Capres. [Ful/Nin]






