PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Ketua Lembaga Hukum (LBH Pusara) mendukung, Bupati Pamekasan mengacungkan satu jari yang viral di sosial media (Sosmed) pada acara istigasah Kubro yang terkena foto kamera, di dalam Stadion Gelora Ratu Pamelingan, Pamekasan, Madura, Jatim, selasa (19/03) kemaren.
“Saya ketua LBH Pusara mendukung Bupati Pamekasan, H Baddrut Tamam mengacungkan satu jari asalkan Bupati sudah cuti. tidak salah, justru yang mengkritisi yang tidak tahu aturan,” tutur ketua LBH Pusara, Marsuto Alfianto, saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (20/03/2019).
Marsuto Alfianto, salah satu pengacara kondang dikabupaten Pamekasan menambahkan, Bupati Pamekasan viral di sosmed karena mengacungkan satu jari itu sudah wajar, karena Bupati mengikuti kebijakan partai dan organisasinya yang berada di Nahdlatul Ulama.
“Kalau saya jadi Bupati, secara individual dan secara kultural tetap akan mendukung kebijakan partai dan organisasi NU. Tetapi harus ada aturannya, yaitu cuti. Makanya di islam itu disuruh ‘Tabayyun’ atau klarifikasi adalah Bahasa Indonesianya,” uangkap Marsuto Alfianto atau sering di panggil Alfian.
Selain itu, Alfian juga berharap kepada seluruh masyarakat, kalau dengan mengkritik Bupati hanya ingin terkenal, tampa ada data jangan menyebar isu yang negatif.
“Harus, kalau mau mengkritik Bupati, pahami dulu tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang terdapat pada Pasal 281, ayat 1, huruf b, yang bunyinya, menjalani cuti diluar tanggung jawab Negara. Jangan asal ngeplak di Sosmed. Hanya pengen terkenal sampai mengkritik tanpa data itu nama hoax,” pungkasnya. [Riski/Nin]






