SAMPANG, kompasmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang mengembalikan uang negara sebesar Rp 1,9 miliar ke Kas Negara, Selasa (26/9/2017) pukul 16.41 wib. Uang miliaran tersebut hasil tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kecamatan Kedungdung Sampang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Jatim Desember 2016 lalu.
“Hari ini, kami menyerahkan barang bukti berupa uang hasil korupsi ADD dan DD senilai Rp 1,9 miliar,” kata Plt Kejari Sampang L Alexandher S kepada awak media.
Berdasarkan aturan yang ada, Kasi Pidsus Yudie Arieanto Tri, uang yang merupakan barang bukti tindak pidana korupsi tersebut harus dikembalikan ke kas negara dalam hal ini kas keuangan pemerintah.
Dijelaskan uang sebesar Rp 1,9 miliar tersebut, didapat dari dua terdakwa. Yakni Camat Kedungdung Ahmad Hidayat dan Kun Hidayat Kasi PMD kecamatan setempat. “Dari dua terdakwa, kami berhasil selamatkan uang negara,” terang Yudie saat press release
Terdakwa juga mengembalikan uang hasil korupsinya. Camat Kedungdung Ahmad Djunaidi mengembalikan sebesar Rp 190 juta dan Kun hidayat senilai Rp 32 juta.
“Barang bukti lainnya berupa kendaraan (Mobil dan Mobil) dan perhiasan berupa emas 100 gram belum kami lelang, tapi secepat mungkin akan dilelang sesuai mekanisme,” ujarnya.
“Hasil putusan, terdakwa divonis 1,8 tahun. Tapi pak Kun telah wafat sebelum masa tahanan selesai, ” sambung Yudie lalu tersenyum.
Penulis : Syaiful
Editor : Nindy






