Kajari Bangkalan Riono Budi Santoso mengungkapkan, kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan. Dia mengakui kasus tersebut tak tertangani. Alasannya, karena masih fokus dengan pelaksanaan pilkades yang sempat memakan konsentrasinya.
”Memang sempet nggak jalan. Terus sekarang ada pergantian kasi intel dan pidsus, jadi agak lama lah. Tapi tetep jalan kok,” ungkap Riono kemarin, (04/01)
Menurut dia, kasus tersebut awalnya ditangani Kasi Intel Wahyudiono. Riono mengatakan saat itu ketua tim yang menangani kasus tersebut Wahyudiono. Namun, secara administrative kasus tersebut sudah dinaikkan ke pidsus.
”Cuma kasus itu masih penyelidikan juga. Belum naik ke penyidikan. Walaupun sudah dipindah ke pidsus, waktu pak Wahyu masih sebagai ketua timnya,” katanya.
Riono menyampaikan pula, dengan pindah tugasnya Wahyudiono dan Nurul Hisyam, maka harus dibentuk tim lagi untuk menangani kasus korupsi ADD tersebut. ”Ya akan kami ganti ke yang lain,” ujarnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Desa Kemoning Sarudji menyayangkan langkah kejari dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut. Dia mengaku, kasus tersebut terkesan diulur-ulur. Padahal, saksi-saksi sudah banyak diperiksa oleh Wahyudiono sebelumnya. Bahkan, bukti-bukti yang sudah ada.
”Kasus ini sudah lama ditangani. Tapi dari dulu tidak naik ke penyidikan. Saya akan laporkan kasus ini ke Ombudsman saja.
Dia berharap kejari serius dalam mengungkap kasus korupsi ADD tersebut. Kejari harus menindaklanjuti kasus tersebut sampai tuntas. ”Kami minta kejari tidak tebang pilih lah. Semua kasus korupsi ya harus diberantas,” ucapnya.
Sementara itu sarudji, menyampaikan Untuk diketahui, bahwa ADD tahun anggaran 2015 di Desa Kemoning tersebut dikorupsi saat dua kali pencairan. Tahap pertama, nilainya Rp 120 juta. Sedangkan pada tahap kedua, Desa Kemoning memperoleh ADD Rp 90 juta.
“Ada empat nama yang diduga terlibat korupsi ADD. Yaitu, Kades Kemoning M. Holik, Bendahara Desa Kemoning Muslimaini, staf Kecamatan Tragah Sukirno Harsoyo, dan CAmat Tragah Subaidi”. [MA/put]
