SUMENEP, Kompasmadura.com – Ratusan batang pohon mangrove di Kampung Noko Desa Ketupat, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep , Madura, Jawa Timur dibabat warga tak bertanggung jawab hingga rata.
Namun tokoh Pemuda setempat, Abu Yamin mengatakan, pembabatan hutan bakau di sisi sepanjang jalan penghubung desa Ketupat- Jungkat disinyalir akan dijadikan lahan pribadi.
“Dari hasil pengecekan beberapa bulan lalu, ada ratusan lebih pohon mangrove di Dusun Noko di babat habis, bahkan sudah nampak ada urukan batu,” ujarnya kepada Media , Senin (20/6/ 2017)
Sementara diketahui saat air laut pasang pohon bakau usia puluhan tahun ini berguna sebagai pagar dari hantaman gelombang pasang dan Rob, kata dia, sekarang malah di babat dan hendak di urug.
“Mereka tidak hanya merusak dan hendak menjadikan aset pribadi serta pengecutnya juga malah cuci tangan dengan mematok kanan-kiri jalan dengan atas nama saya,” ujar dia kesal.
Aksi pembabatan liar hutan bakau ini, menurut dia, dikhawatirkan akan merusak ekosistem di wilayah setempat, serta memancing warga lain untuk ikut-ikutan melakukan hal serupa.
“Kalau hutan mangrove di babat, abrasi akan mengganggu ekosistem. Untuk menyelamatkan jalur ini (hutan bakau, red) , saya akan kawal ke ranah hukum,” ancam pria yang juga masih kerabat dekat Kades setempat itu .
Ia mengaku bersama Kepolisian Sektor Raas sudah mengantongi nama-nama yang terlibat melakukan pembabatan mangrove.
“Nama-nama terduga pelaku sudah kami kantongi. Kata Polsek dalam waktu dekat oknumnya akan dipanggil untuk diperiksa. Namun herannya, sampai saat ini belum ada kejelasan adem-ayem ini,” sesal tokoh pemuda yang juga berprofesi sebagai guru ASN ini
Kapolsek Kepulauan Raas, Kabupaten Sumenep Iptu Sujarman mengatakan, tidak adanya keberanian UPT Kehutanan Raas melaporkan pembabatan hutan mangrove, di Kampung Noko Desa Ketupat Kecamatan Raas ini, hingga tidak ada kepastian kepemilikan hutan magrove ini. Koordinasi akan dilakukan kepada instansi terkait, untuk melakukan pemantauan.
“Karena tidak ada laporan kami bingung lokasi itu, masuk dalam hutan lindung apa tidak. Kami hanya memastikan penembanganya ilegal atau tidak,”katanya
Meski belum mengetahui otak penebangan pohon mangrove, pihaknya memang mengantongi bukti berupa gambar ketika melakukan penebangan dan potongan batang kayu, untuk para pelaku kami hingga sekarang menunggu laporan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, M Sahrial menjelaskan, daerah sudah tidak mempunyai kewenangan menangani hutan mangrove, karena 0-12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Ia menambahkan untuk melakukan penindakan pihak kepolisian tetap bisa melakukan tindakan. [Liq/Put]






