close
SUMENEP

Bupati Sumenep Tandatangani MOU Dana Hibah Rp. 94 M Untuk Pemilukada 2024

IMG-20231114-WA0074


SUMENEP, Kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep menyediakan dana hibah Rp 94 milliar untuk penyelengaraan dan pengawasan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2024 mendatang.

Untuk itu Pemkab Sumenep melalui Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo telah melakukan penandatanganan MOU untuk pemilihan serentak di tahun 2024, dangan pihak KPU dan Bawaslu kabupaten Sumenep di Pasebhan Madaraka Pendopo Agung Keraton, Jumat 10 November 2023 lalu.

“Total anggaran dana hibah tersebut untuk keperluan pelaksanaan di Pilkada 2024 nantinya, dan sudah menjadi kesepakatan bersama.” Ungkap Bupati.

Dikatakan, sebelum menetapkan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024, terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama untuk menyepakati besaran dananya.
Bahkan, dengan adanya dana hibah yang dikucurkan tersebut kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Sumenep nantinya bisa dipergunakan dengan sebaik-baiknya, efektif, efesien dan bisa dipertangungjawabkan supaya tidak menimbulkan kasus hukum terkait dana itu.

“Diharapkan penyelenggara pemilihan umum kepala daerah ini untuk berkoordinasi dengan pihak terkait supaya tidak ada perbedaan dalam memanfaatkan dana Hibah Pemilukada, sehingga tidak ada masalah dalam pertanggungjawabannya,” tandasnya.

Lebih lanjut, dana hibah penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 sebesar Rp94 milliar itu, perinciannya KPU Kabupaten Sumenep sebesar Rp70 milliar dan Bawaslu Kabupaten Sumenep Rp24 milliar.

Ditegaskan, Pemerintah daerah mengharapkan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Sumenep 2024 berjalan lancar aman dan sukses. Karenya dibutuhkan kerjasama seluruh komponen dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilukada mendatang.

Sementara anggota KPU Provinsi Jawa Timur Miftahor Rozak mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sumenep yang telah melakukan penandatanganan NPHD penyelenggaraan pemilihan dan pengawasan Pemilukada 2024, karena sebagai langkah awal proses pelaksanaan Pemilukada serentak 2024.

“Kabupaten Sumenep termasuk 10 Kabupaten atau Kota di Jawa Timur yang melakukan pendatanganan NPHD ini,” jelasnya.

Karenanya, KPU Kabupaten Sumenep diminta agar benar-benar melaksanakan dana hibah penuh tanggung jawab, meskipun mempergunakan dananya serupiah untuk penyelengaraan Pemilukada, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami ingin KPU Kabupaten Sumenep bisa mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dananya,” pungkasnya.

Sedangkan Penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ini, dilakukan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo dengan Ketua KPUD Sumenep Rahbini dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Ach. Subaidi.(Rus/Nin)

Tags : Bupati SumenepKPU