close
SAMPANG

Lantik 5 Kepala OPD. Ini Pesan Moral Bupati Sampang

IMG-20230710-WA0029
Kelima Kepala OPD saat mengikuti prosesi sumpah jabatan.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Senin, (10/7/2023) Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengambil sumpah dan melantik lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Aula Pemkab Sampang. Kelima pejabat pimpinan tinggi pratama yang diambil sumpah dan dilantik tersebut merupakan hasil dari seleksi terbuka yang telah digelar oleh BKPSDM Kabupaten Sampang.

Lima pejabat yang diambil sumpah dan dilantik, diantaranya Staf Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Asroni, S.sos, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Hurun Ien, SE.

Kemudian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Amrin Hidayat, S.Kom, M.Ap, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Chairijah, SH, MH, Kepala Dinas Tenaga Kerja Yudi Adidarta Karma, S.STP, M.Si.

Pengambilan sumpah jabatan tersebut disaksikan oleh Wabup Sampang H. Abdullah Hidayat, seluruh OPD lingkungan Pemkab Sampang serta para undangan. Acara sakral itu berjalan lancar yang sebelumnya telah melalui tahapan secara terbuka.

Pada sambutannya, Bupati Sampang H. Slamet Djunaidi menyampaikan para pejabat yang baru diambil sumpahnya untuk melakukan inovasi dan meningkatkan program yang terarah terukur. Sehingga, program yang dicanangkan berbanding lurus dengan visi misi.

“Kami tidak ingin, ada program yang hanya sebatas program. Melainkan kegiatan-kegiatan itu benar-benar dirasakan oleh Masyarakat dan khususnya demi kemajuan Kabupaten Sampang ini,” ujar Bupati.

Dengan jabatan barunya itu, Bupati menegaskan para kepala OPD bertanggungjawab, amanah sesuai perundangan-undangan yang berlaku. Sisi lain adalah, setiap kerja dan bertugas niatkan untuk ibadah.

“Kepala OPD yang telah dilantik agar segera menyesuaikan dengan lingkungannya. Dan jaga kepercayaan serta bertanggungjawab,” kata H. Idi panggilan akrabnya.

Sementara Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan pengambilan sumpah tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang. Yakni , dia menjelaskan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dan PerMenPan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. “Alhamdulillah, akhirnya hari ini kami menetapkan dan melantik pejabat OPD setelah melalui berbagai tahapan,” kata pak Yoyok sapaannya. (Ful/Nin)

Tags : Bupati Sampang