close
SAMPANG

KPU Sampang Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

IMG-20220729-WA0031
Ketua KPU Sampang Addy Imansyah didampingi komisioner lainya Siti Aisyah dan Aliyanto.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Komisi Pemilihan Umum hari ini, Jum’at (29/7/2022) menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Dalam kegiatan ini, KPU mengundang sejumlah pihak. Diantaranya pengurus Partai Politik (Parpol), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Nongoverment organzation (NGO), serta instansi terkait.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Sampang Addy Imansyah menyampaikan PKPU tersebut mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran, serta verifikasi parpol. KPU Kabupaten memberikan pencerahan dan pemahaman terhadap peserta pemilu yang akan datang.

PKPU nomor 4 Tahun 2022 dasar hukumnya UUD nomor 7 Tahun 2017, Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, PKPU 4/2022 ini disusun dengan turut mempertimbangkan sejumlah hal. Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan Bawaslu yang terbit pada tahun 2017.

“Sebagai informasi tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, dimulai per tanggal 1-14 Agustus 2022. Tanggal 2-11 itu, verifikasi administrasi,” katanya.

Anggota KPU dan Divisi Teknis Penyelenggara Siti Aisyah menambahkan sosialisasi ini dilalukan dari tingkat RI, Provinsi hingga Kabupaten/Kota. Aisyah menjelaskan agenda sosialisasi ini untuk memberikan informasi kepada seluruh stakeholder, dan peserta pemilu.

Tujuannya agar memahami bagaimana proses pendaftaran bakal calon partai politik peserta pemilu hingga verifikasi administrasi dan faktual yang dilakukan KPU hingga ditetapkan sebagai peserta pemilu. “Untuk sosialisasi ini, kami memang mengundang Pimpinan Partai Politik di tingkat Kota,” jelasnya.

Kemudian, adanya aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) proses penyampaian berkas bukti keanggotaan partai politik. Bukan alat utama pendaftaran parpol, melainkan hanya sebatas alat bantu. “Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan parpol memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya penggunaan SIPOL dalam proses penyerahan berkas salinan keanggotaan ke KPU.

“Selanjutnya setiap partai yang memenuhi syarat, akan dilaksanakan proses verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual keanggotaan parpol, hingga ditetapkan menjadi peserta Pemilu,” ujar dalam sambutannya. (Ful/Nin)

 

Tags : KPU