close
POLITIK

Lindungi Konsumen. Komisi II Sidak SPBU, Disperindagkop-UKM dan Petugas Tera Acuh Tak Acuh

IMG_20220414_193749
Komisi II DPRD Sampang melihat petugas SPBU menakar BBM jenis petraleti.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Kelangkaan BBM jenis solar dan lonjakan pengguna kendaraan bermotor di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membuat jajaran Komisi II DPRD Sampang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBU Pliyang Jalan Suprapto Sampang, Kamis (14/4/2020).

Sidak yang dilakukan Komisi II adanya laporan dari konsumen. Sebab terindikasi adanya kecurangan pada takaran di sejumlah SPBU.

Sekitar pukul 15.14 WIB, rombongan Disperindagkop-UKM dan petugas Tera dan Komisi II DPRD Sampang tiba di SPBU Pliyang. Dari pihak dinas Sapta N Ramlan yang hadir dan Ibu Rika petugas Tera. Sebelum dilakukan tera atau takaran ulang, Alan Kaisan meminta berita acara hasil takaran atau tera Tahun 2021 kepada pihak pengelola SPBU termasuk Disperindagkop-UKM dan petugas Tera.

Namun, pihak SPBU tidak menunjukkan dokumentasi tersebut dengan alasan hilang. Sementara instansi Disperindagkop-UKM dan petugas Tera lupa membawa dokumentasi itu. Akhirnya, mereka kembali ke kantor untuk mengambil berkas tersebut.

Komisi II menunggu cukup lama Disperindagkop-UKM dan petugas Tera mengambil dokumentasi. Rombongan Komisi II menghubungi Disperindagkop-UKM dan petugas Tera, namun mereka beralasan berkas atau dokumentasi hilang.

Akhirnya, pihak Komisi II meminta kepada H. Mamad sebagai pengelola SPBU untuk menakar. Mulai dari BBM jenis petraleti sampai jenis solar. Hingga uji tera selesai, Disperindagkop-UKM dan petugas Tera tidak kunjung datang dan kembali.

Namun tidak sedikit yang ‘aware’ dengan fakta Pasti Pas. Sebab, alat-alat tersebut adalah satu set bejana tera, waterpass, meteran dan tatakan datar tidak difungsikan hal itu dikarenakan Disperindagkop-UKM dan petugas Tera acuh tak acuh.

“Saya sangat mendukung adanya kegiatan yang dilakukan Komisi II DPRD Sampang,” kata H. Mamad pengelola SPBU Pliyang.

Ditanya soal terindikasi adanya kecurangan pada takaran, secara tegas dia menyatakan tidak ada permainan pada takaran. “Semuanya sesuai tera dan takarannya,” singkatnya.

Sementara Alan Kaisan Wakil Ketua Komisi II DPRD Sampang sangat kecewa atas sikap Disperindagkop-UKM dan petugas Tera. Mereka diminta hadir namun mereka tanpa membawa berkas hasil tera 2021 lalu.

“Sidak ini berawal adanya laporan dari konsumen. Dan tentu memberi kepuasan konsumen dari SPBU yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang metrologi legal,” katanya.

Dia pun sangat menyayangkan kepada pengelola SPBU tidak menunjukkan dokumentasi hasil tera sebelumnya. “Masak ia, SPBU sebesar itu bisa ga ada berkasnya,” tanyanya. Jadi kalau seperti patut dicurigakan laporan dari warga itu benar adanya kecurangan pada takaran.

“Sangat mustahil sekali jika dinas bilang berkas itu hilang. Lucu kan, kami patut curiga terindikasi melakukan kecurangan,” ujar politisi fraksi Gerindra itu.

Jika terindikasi melakukan kecurangan, Alan menjelaskan telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 27 jo Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Sidak ini kami lakukan sebanyak 17 SPBU yang ad di Sampang, dan kamipun akan panggil pihak Disperindagkop-UKM dan petugas Tera,” pungkasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Diskoperindagkop-UKM Sampang, Sapta N Ramlan belum memberikan keterangan. Sebab, dihubungi melalui sambungan seluler dirinya tidak merespon. (Ful/Nin)

 

Tags : Komisi II