close
SUMENEP

Program Irigasi P3-TGAI Sumenep Disoal

IMG_20210612_093539

SUMENEP, Kompasmadura.com – Pelaksanaan Pembangunan Daerah lrigasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang didanai dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3TGAI) APBN Kementrian PUPR senilai Rp195 juta disoal.

Asmui, salah satu aktivis Logis Independen Sumenep menyebut, program pembangunan daerah irigasi tersebut diduga kuat terjadi pungutan atau penarikan uang diluar Biaya Operasional Penyelenggaraan atau disingkat (BOP).

Fakta dilapangan, menurut Asmui banyak penerima Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) yang masih ditarik kembali BOP oleh Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Padahal, menurutnya hal itu tidak seharusnya dilakukan.

“Peristiwa itu tidak hanya terjadi pada tahun ini saja, dari tahun-tahun sebelumnya 2018 hingga 2020 juga terjadi pungutan BOP terhadap penerima program”, jelas Asmui kepada media ini pada Kamis 10 Juni 2021.

Penarikan uang dengan nilai puluhan juta rupiah tersebut, lanjut Asmui sengaja dilakukan dengan dalih untuk kepentingan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

Menelusuri dugaan terjadinya pungutan terhadap BOP dari tenaga pendamping tersebut. Media ini mencoba mengkonfirmasi terhadap salah satu penerima masyarakat petani yang mendapatkan program irigasi tersebut.

Informasi yang diperoleh dari sumber, nilai pungutan dana yang dilakukan penarikan mencapai puluhan juta rupiah.

“Yang terjadi, kami selaku penerima diminta kembali uang untuk disetor kependamping. Besarannya sepuluh jutaan mas”, ujar sumber inisial RK pada Sabtu (5/06/2021) yang meminta identitas namanya dirahasiakan.

Lanjut RK, saat pihaknya bertanya terhadap pendamping untuk kepentingan apa. “Dari pendamping itu bilangnya semua untuk keperluan laporan SPJ dan pertanggung jawaban lainnya mas”, jelasnya lagi.

Tak sampai disitu saja, narasumber lainnya yaitu salah satu mantan TPM di Kabupaten Sumenep pada tahun 2020 kepada media ini, pihaknya juga menyebut kejadian penarikan diluar BOP itu memang dilakukan. Menurutnya, hal itu dilakukan atas dasar perintah atasannya yaitu Asisten Konsultan (Asta).

“Kalau dulu, masanya saya menjadi TPM itu disuruh minta uang BOP lagi nominalnya sembilan juta. Dua juta untuk kepentingan operasional, dan sisanya untuk pendamping”, jelas mantan pendamping yang namanya juga minta untuk dirahasiakan.

Sementara, berdasarkan pada pengakuan sejumlah penerima dan mantan TPM tentang pungutan diluar BOP tersebut. Akhirnya media ini mencoba mengkonfirmasi langsung terhadap Samsul Konsultan Manajemen Balai (KMB) Wilayah Kabupaten Sumenep, Sampang dan Pamekasan Madura.

Saat dikonfirmasi, pihaknya masih enggan untuk dimintai keterangannya dengan dalih masih ingin melakukan klarifikasi dan turun langsung kelapangan.

Dan anehnya lagi, saat media ini mencoba menghubungi kembali melalui aplikasi pesan Whats App pribadinya. Pihaknya justru menjawab diluar pertanyaan media ini.

“Saya sudah koordinasi, pending dulu rilisnya”, balasnya.(Ras/Nin)

Tags : Irigasi