SAMPANG,kompasmadura.com – Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) menggelar aksi solidaritas di Monumen Trunojoyo, Senin (22/3/2021). Turun jalan tersebut sebagai bentuk penyikapan kekerasan yang dialami Andi Nur Kholis (40) wartawan JTV, saat liputan kegiatan kunjungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono di Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Selasa, (16/3/2021).
Aksi solidaritas digelar dengan cara turun ke jalan sambil memberikan bunga kepada pengguna jalan dan dilengkapi dengan tulisan kecaman. Kekerasan yang dilakukan oleh staf kementerian KKP terhadap Andi Nuh Kholis tercatat sebagai anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda dinilai mencederai kemerdekaan pers.
“Kali ini Aliansi Jurnalis Sampang (AJS) mengambil sikap atas kejadian tersebut. Sebab, organisasi AJS merupakan himpunan dari insan pers memiliki darah yang sama,” kata korlap aksi Fathor Rahman mewakili Ketua AJS Abd. Wahed
Fathor menjelaskan, jurnalis telah dilindungi undang-undang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Pada pasal 4 ayat 3 terdapat jaminan perlindungan hukum dan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Maka jika ada orang, oknum atau sekelompok orang menghalang-halangi dan atau melarang jurnalis melakukan tugasnya berarti mereka nemabrak kebebasan pers,” ujar Fathor yang juga mantan Jurnalis JTV.
“Aksi damai ini sebagai reaksi atas tindakan premanisme yang menimpa saudara kami di Situbondo saat melakukan peliputan. Tidak bisa dibiarkan, karena tindakan arogan itu nyata sebagai ancaman bagi kebebasan pers,” ujar pria kelahiran Sumenep itu.
Maka ada 4 poin sebagai bentuk pernyataan sikap AJS. Diantaranya, Fathor menyampaikan, pertama mengecam keras tindakan oknum pengawal KKP karena merupakan bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang tengah melakukan tugasnya. Kedua, mengecam keras aksi arogan pengawal KKP dalam peristiwa tersebut karena bertentangan dengan undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999.
Kemudian, poin ketiga mendukung penuh langah IJTI Tapal Kuda yang melakukan upaya hukum atas peristiwa tersebut. Dan, meminta semua pihak (aparat kepolisian, pemerintah dan masyarakat secara umum) untuk tidak melakukan kekerasan atau menghalang-halangi tugas insane pers saat menjalakan tugasnya.
“Kami sangat mengecam keras tindakan premanisme oknum pengawal Menteri KKP. Harus diusut dan diproses hukum sampai tuntas, karena ini nyata sebagai bentuk pelanggaran undang-undang pers,” kata Fathor sebagai Bidang Hukum, Advokasi dan Perlindungan di AJS. (Ful/Nin)
