Negara adalah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki wewenang untuk mengatur setiap hal yang berhubungan dengan masyarakat dan berkewajiban untuk mensejahterakan, melindungi serta mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara di wilayahnya.
Sedangkan negara sebagai pengatur juga memiliki kewenangan dalam hal membuat kebijakan tentunya harus mengedepankan kepentingan kesejahteraan rakyat, fungsi itulah sebenarnya yang harus di terapkan kembali mengingat kondisi negara-negara dunia saat ini berada dalam keadaankritis yaitu dengan merebaknya wabah covid19 ( corona dease 19), setiap negara berlomba dalam hal membuat kebijakan untuk melindungi segenap bangsanya dalam hal memerangi wabah covid19 termasuk Indonesia, presiden negara republik Indonesia ir. joko Widodo kemudian mengeluarkan perpu no 1 tahun 2020 yang baru saja di sahkan menjadi undang-undang di tengah proses gugatannya kepada mahkamah konstitusi.
Setali dua uang di tengah carut marutnya kebijakan terkait dengan larangan mudik dan psbb di berbagai wilayah, pemerintah kembali membuat kebijakan yang tergolong membantu masyarakat yaitu dengan mengratiskan pembelian token/rek listrik dengan golongan tertentu hal ini cukup baik mengingat dalam kondisi covid19 seperti ini banyak warga negara yang di terpa kesulitan ekonomi mulai dari dirumahkan sampai dengan adanya pemutusan hubungan kerja (phk).
Di suatu sisi pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan seperti bantuan langsung tunai dan bantuan sosial lain yang cukup membantu perekonomian masyarakat.
Namun ada satu langkah atau kebijakan yang seharusnya cukup perlu untuk di lakukan yaitu dengan menurunkan harga bahan bakar minyak (bbm), ditengah turunya harga minya dunia hal ini sangat krusial di bandingkan malah menaikkan iuran BPJS kesehatan apalagi di tengah kondisi covid19 seperti saat ini, masyarakat terbantu namun juga terbanting mengingat DPR RI kembali mengesahkan revisi UU minerba menjadi undang-undang juga di lakukan di tengah wabah covid19, seharusnya para elit penguasa dimulai dari eksekutif dan legislatif tidak berfikir kepada arah keuntungan negara dahulu akan tetapi seharusnya berfikir bagaimana menghilangkan wabah virus covid19 ini di indonesia.
Apalagi undang-undang minerba baru ini di nilai memiliki kontroversi yang hanya mementingkan investor di bandingkan dengan lingkungan yang berdampak dalam ekploitasi minerak dan batubara.
Masyarakat Indonesia di terpa berbagai kebijakan yang melalui aturan yang di suatu sisi ada yang menguntungkan rakyat disisi lain menguntungkan para elit dan penguasa, bagaimana tidak masyarakat di untungkan dengan kebijkan Gratis pembayaran listrik selama 3 bulan kemudian diberikan bantuan langsung tunai, dan bantuan sosial lain, namun di sisi lain masyarakat dihadapkan dengan kenaikan iuran BPJS kesehatan melalui perpres No. 64 tahun 2020 dan di sahkanya revisi UU minerba menjadi undang-undang. Artinya para elit penguasa baik eksekutif dan legislatif telah melakukan pengabaian (ommission) terhadap kesehatan masyarakat dan pengabaian (ommission) terhadap amanat Undang-undang dasar 1945 sebagai mana tertuang didalam pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Serta undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Namun pertanyaannya adalah siapa untung dan rugi ketika semua kebijakan di anggap membantu, semua kebijakan dianggap membantu yang pertama masyarakat secara umum dan yang kedua para elit dan penguasa khususnya tergantung dari sisi mana melihat dan menilai suatu kebijakan ini.
Bahkan perlu diingat bahwa salah satu fungsi negara adalah Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan, beserta tegaknya keadilan bagi setiap orang yang hidup didalamnya.
Opini oleh Mohammad Mahmudi SH MH



