close
SAMPANG

Pembebasan Lahan Bantaran Sungai Kemuning Mengalokasikan Dana Sebesar 1,7 Miliar

IMG_20190412_091225
Penegak Perda Satpol PP ketika meninjau lokasi lahan di bantaran Sungai Kali Kemuning Desa Pasean Kecamatan Sampang.

SAMPANG, Kompasmadura.com – Pemkab melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 miliar. Anggaran miliaran rupiah itu diperuntukkan pembebasan lahan di bantaran Sungai Kali Kemuning Desa Pasean Kecamatan Sampang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas PUPR Sri Handoyo Sudono melalui Kabid Pengelolaan Sungai Syaiful Muqoddas. Pembebasan lahan tersebut disesuaikan dengan tahapan atau prosedur.

Namun diantaranya, ia menyebutkan pematokan lahan, pemberkasan kepemilikan lahan untuk didaftarkan ke BPN Sampang. Kemudian pembuatan peta bidang, tim apresel dan pembayaran ganti rugi lahan.

“Ada beberapa titik yang akan dibebaskan. Termasuk lahan yang masuk katagori konflik beberapa waktu lalu,” katanya.

Sebelumnya Syaiful sapaan akrabnya menuturkan telah memberikan pemberitahuan melalui surat kepada kepala desa setempat. Termasuk kepada warga yang mengklaim lahannya.

“Ke Bappelitbangda dan pihak pelaksana atau kontraktor sudah kami kirimkan surat,” ujar Syaiful.

Namun yang perlu diketahui, dia menerangkan dalam hal pembebasan ini instansinya melibatkan tim kajian hukum. Sebab lahan di Bandaran sungai tersebut adalah lahan eksisting bukanlah tanah baru.

“Kami pastikan akan dibeli atau ganti rugi lahan yang bersertifikat. Bagi lahan yang belum bersertifikat menunggu hasil dari kajian hukum,” jelasnya.

Menurutnya, meski Pemkab telah mengalokasikan senilai Rp 1,7 miliar bukan serta merta langsung melakukan pembayaran. Tentunya berdasarkan hukum dan regulasi yang jelas.

“Pembayarannya juga melalui tahapan. Sesuai jadwal, Juli mendatang sudah ada keputusan. Apakah dibayar atau sebaliknya, yang jelas tanah yang bersertifikat kami beli dan dibayar,” pungkasnya. [ful/Nin]

Tags : PUPR