PAMEKASAN, Kompasmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 40 Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan, dilakukan serentak diseluruh kecamatan di Pamekasan.
Penertiban APK tersebut dilakukan Kamis (04/19) pagi, dari Bawaslu Pamekasan sebanyak 15 APK yang besar -besar. Pencopotan tersebut sudah yang kesembilan kalinya dan nanti berlanjut ke penertiban yerahir yang kesepuluh saat memasuki masa tenang menjelang Pemilu.
“Beberapa APK terlarang tersebut umumnya dipasang di area perkotaan, dan tiang listrik. Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penertiban untuk yang terakhir, sebelum masuk masa tenang kampanye,” tutur Sukma Firdaus, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, saat diwawancara beberapa awak media, Jum’at (05/04/2019).
Pihaknya berkomitmen akan terus melakukan penertiban untuk yang terakhir, sebelum masuk masa tenang kampanye.“Kalau hari tenang, Pamekasan harus bersih dari APK, untuk penertiban APK terakhir akan dilaksanakan pada tanggal 13 april mendatang. Sasarannya akan mencakup keseluruhan, termasuk APK yang ada di angkutan umum,” pungkasnya.
Pihaknya melanjutkan, kalau tanggal 14-17 april sudah hari tenang, semua alat Perangkat Kampanye harus bersih. [Riski/Nin]






