SUMENEP, Kompasmadura.com – Pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya selesai Rabu 27 Maret 2019 kemarin. Pelantikan sendiri langsung dari Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim, M.Si, dengan berani secara resmi lima komisioner KI terpilih periode 2019-2023 di Pendapo Agung Keraton Sumenep. Jumat, (29/03/2019).
Bupati Sumenep, Dr. KH. A. Busyro Karim M.Si menjelaskan, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep hanya menindaklanjuti kebijakan yang ada di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Ada surat dari DPRD untuk ditindaklanjuti, ya saya tindaklanjuti,” katanya, usai pelantikan di Pendopo Keraton, saat ditanya soal polemik proses rekrutmen KI.
Mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu tidak menjelaskan secara rinci soal dasar pelantikan tersebut. Bahkan terkesan tidak menghiraukan, dia terburu-buru menuju Rumah Dinas Bupati yang berada di sebelah utara Pendopo Agung Keraton Sumenep. Ditanya soal isu jika SK pelantikan akan digugat ke PTUN, Busyro tidak mempermasalahkan. “Itu masalah lain ya,” tegasnya. Rabu (27/03)
Sebelumnya, pelaksanaan fit and proper tes diduga cacat hukum. Sebab, diduga melanggar Perki No.4/2016. Seharusnya uji kelayakan itu dilakukan 30 hari kerja, namum baru digelar sekitar lima bulan setelah DPRD menerima dari nama calon Tim Seleksi (Timse). Selain itu juga tidak adanya skoring (Nilai). Bahkan, sempat di gugat ke KI Jatim. (Hend)
Kendati demikian, acara pelantikan itu tetap digelar di tengah polemik proses Fit And Proper Test oleh Komisi I di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Sebelumnya, prosesi pelantikan itu mendapat sorotan dari praktisi hukum Ach. Novel. Dia mengaku pelantikan itu terkesan dipaksakan oleh bupati Sumenep. Itu lantaran prosedurnya disinyalir cacat hukum.
“Ini polemik belum selesai, ternyata pelantikan sudah dilakukan. Seharusnya, pelantikan dilaksanakan jika semuanya sudah klir,” jelasnya.
Salah satu yang dipersoalkan terkait keputusan pimpinan DPRD Sumenep jika Fit And Proper Test itu tidak bisa ditindaklanjuti. Anehnya, pelantikan tersebut tetap digelar.
“Jelas ini layak dipertanyakan. Selain itu, kami menduga tahapan atau prosedur rekrutmen Komisoner KI itu melanggar Perturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang skoring dan ambang batas pelaksanaan Fit And Proper Test,” terangnya. [Hend/Nin]






