SUMENEP, Kompasmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar Rp. 63 Miliar. Bahkan, dana tersebut pasalnya sudah masuk dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019. Selasa, (26/03/2019).
Seperti halnya yang dikatakan oleh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Joni Widarsono, pihaknya sudah mencium kabar jika pihak eksekutif atau pemerintah daerah sudah merancang akan melaksanakan tender dari dana transfer Rp 63 Miliar itu.
Pihaknya juga menyampaikan bahwa semua penganggaran itu semestinya harus dibahas oleh eksekutif (Timgar) dan legislatif (Banggar). Sehingga perlu ada kesepakatan atau persetujuan dari pihak legislatif atau DPRD Sumenep.
“Itu sudah jadi satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan antara eksekutif dan legislatif. Tidak bisa eksekutif langsung mengesahkan anggaran tanpa melalui proses pembahasan dengan DPR. Justru yang tidak dibahas itu berkaitan dengan penentuan lokasi (penlok). Jadi titik lokasi program atau proyek pembangunan itu tidak ditentukan dan dibahas sebelumnya dengan DPRD Sumenep, khususnya dengan Banggar,” ungkapnya.
Wiwid sapaan akrabnya itu, menambahkan, bahwa waktu itu dari pihak Timgar Pemkab Sumenep mengatakan ada Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar Rp 63 Miliar yang diberikan oleh Pemprov Jatim. Hal itu sebagai konsekuensi dari pembahasan APBD Sumenep TA 2018 tercepat se-Jawa Timur.
“Jadi menurut saya ini dana siluman karena semestinya dana transfer ini harus dibahas dulu. Betul memang soal penentuan lokasi program pembangunan itu tidak pernah dibahas dengan Banggar DPRD Sumenep. Soal konsekuensi hukum itu, saya kira sudah menyalahi aturan yang ada. Entah bagaimana melihat hal ini terjadi itu kan? Saya kira sudah jelas, ada bukti CCTV jika mau itu dianggap melalui proses yang legal (pembahasan) juga ada daftar hadir yang diduga tidak kuorum. Jelas dan kliru itu. Tinggal kita lihat saja dan buktikan,” jelasnya.
Selain itu juga menegaskan tidak mau tanggung jawab seandainya persolan itu masuk ke ranah proses hukum setelah dana tersebut direalisasikan ke program. “Ini dana kan belum dicairkan, karena masih masuk di RKA saja. Berani gak pihak eksekutif mengeluarkan dana Rp 63 Miliar itu untuk ditenderkan untuk diumumkan? Kalau misalnya dana ini keluar, ya kita lihat saja bagaiman dengan reaksi masyarakat kalau itu jadi dicairkan,” terang Wiwid. [Hend/Nin]






