SUMENEP, Kompasmadura.com – Masuknya dana transfer Rp. 63 Miliar ke dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APB) Tahun Anggaran (TA) 2019 membuat anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, geram. Selasa, (26/03/2019).
Pasalnya, sudah tercium kabar jika pihak pemerintah daerah telah memiliki target pelaksanaan tender dari dana transfer Rp 63 Miliar itu.
“Ini pelaksanaan untuk alokasi dana transfer Rp 63 Miliar belum dibahas oleh Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dengan pihak Banggar DPRD Sumenep. Saya selaku anggota Banggar sampai detik ini tidak pernah melakukan pembahasan itu. Tetapi yang aneh bahwa dari lokasi-lokasi yang bersumber dari dana Rp. 63 Miliar itu ternyata sudah tercantum atau masuk dalam RKA APBD TA 2019,” ungkap Joni Widarsono, Anggota Komisi III DPRD Sumenep.
Padahal, dana tersebut bisa masuk atau tercantum dalam RKA sementara dana transfer itu belum dibahas oleh Banggar dan Timgar. “Apa yang menjadi dasar mereka memasukkan dana Rp. 63 Miliar itu kedalam RKA ? Saya harapkan sebelum tender ini dilaksanakan, dana itu harus diperjelas dulu berkaitan dengan dana Transfer Rp.63 Miliar itu,” jelasnya.
Pihaknya juga mengakui, bagaimana dana tersebut bisa masuk dan disahkan dalam RKA APBD TA 2019. Sebab pihaknya juga yang menginisiasi bahwa ada pertanyaan ke pimpinan dewan berkenaan dengan masalah Rp. 63 Miliar itu.
“Jadi saya berharap, selama tidak ada klarifikasi, jangan sampai dana itu dilelang. Karena hal itu bisa berpotensi dan punya konsekuensi hukum. Sebab, proses budgeting itu cacat hukum. Karena tidak melalui proses penganggaran yang benar,” tambah politisi Partai Gerindera ini.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari pimpinan DPRD Sumenep untuk klarifikasi dana Rp. 63 Miliar itu, yang kemudian ternyata sudah ada dalam rancangan anggaran 2019. [Hend/Nin]






