PAMEKASAN, kompasmadura.com – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) bersama satpol PP dan pihak kepolisian Pamekasan, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di sepanjang jalan protokol Kabupaten Pamekasan, Rabu (23/01/2019).
Penertipan APK yang melanggar tersebut, dilakukan serentak sekabupaten Pamekasan. APK yang di tertibkan diantaranya, yang terpasang di tiang telkom atau listrik, pohon, terpampang di samping tempat ibadah, perkantoran, serta di lembaga pendidikan.
Sebelumnya, Bawaslu sudah memberikan surat imbau kepada semua pihak partai politik di pamekasan untuk menurunkan sendiri APKnya, Namun surat imbauan tersebut tidak dihiraukan.
Sukma Umbara Tirta Firdaus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan mengatakan, APK yang ditertibkan dari petugas satpol PP yang sudah melanggar aturan.
“Alat Peraga Kampanye yang kami tertibkan ini yang melanggar. kami bawa dan disimpan di kantor. Jika pihak partai atau pemilik untuk menginginkan, silahlahkan di ambil di kantor dengan membawa surat permohonan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan, Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan kali ini yang keempat kalinya, sebayak 41 APK.
“Nanti kami akan tertibkan dalam 2 minggu sekali setiap hari rabu,” pungkasnya.
Sedangkan ada lima titik yang tercatat menjadi sasaran penertiban APK kali ini, meliputi lingkar Monumen Arek Lancor, Jl. jokotole, jl. Ponorogo, jl. Talang siring, jl. Stadion, jl. Dirgahayu, jl. Kabupaten, jl. Amin jakfar, jl. Pintu gerbang dan beberapa jalan lainnya. [Riski/Nin]
