close
HUKUM

Dua Pengedar Narkotika Dibekuk Polisi di Pamekasan

IMG_20181228_202922

PAMEKASAN, kompasmadura.com – Pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu yang mengincar pemuda di Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, dibekuk anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan, jumat (28/12/2018).

Mereka dibekuk di akses pinggir JL. Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada hari Kamis (27/12/2018) sore, pada jam 15:30 WIB.

Namun dari dua komplotan tersebut, disita barang bukti 1 (satu) pocket klip plastik sabu seberat 1,67 gram, 1 (satu) bandel plastik klip kecil, 1 (satu) sobekan koran sebagai pembungkus serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nomor Polisi M 2519 BC.

Pelaku terdiri dari dua orang pria masing-masing Sofiyanto (22), pendidikan terahir SMA, pekerja swasta dan A. Rofiki (21), pendidikan terahir mahasiswa, pekerjaan swasta. Keduanya merupakan warga Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP M. Sjaiful, pada saat tersangka tersebut diatas terbukti membawa narkoba jenis sabu, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang saat itu melintas di TKP menggunakan R2 telah berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) pocket klip plastik kecil sabu dengan berat 1,67 gram.

“Selanjutnya tersangka tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Iptu Nining Diyah selaku Kasub Humas mebenarkan, kalau kejadi penangkapan dua pengedar sekaligus pemakai sabu itu, di Kecamatan Batumaramar kamis kemaren dan kini masih melakukan pemeriksaan.

“Hingga kini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka. Dari mana kedua tersangka mendapatkan barang itu, masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku, sabu itu dibeli dari seorang di wilayah Sampang pantura dan barang tersebut hendak diedarkan kepada masyarakat di wilayah Kota Kabupaten Pamekasan untuk acara pesta malam tahun baru 2019 mendatang.

“Kedua tersangka melanggar pasal 112 ayat 1dan pasal 114 ayat 1 jo 132 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Iptu Nining Diyah. [Ki/Nin]

Tags : Kurir SabuPolres/Pamekasan