SUMENEP, Kompasmadura.com – Proyek renovasi pasar Lenteng, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur yang saat ini masih dalam proses pelaksanaan pekerjaan ternyata menjadi polemik dikalangan masyarakat para pedagang setempat.
Sementara para pedagang keberatan terhadap renovasi pasar lantaran pedagang telah mengetahui bahwa pekerjaan proyek melalui APBD tahun 2018 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep tersebut ternyata hanya sebatas struktural saja.
Namun guna memberikan informasi secara lengkap dan benar kepada masyarakat terutama kepada para pedagang, Awak media mendatangi kantor Disperindag Sumenep bermaksud mengkonfirmasi terkait polemik proyek Renovasi Pasar Lenteng.
Namun sesampainya di Kantor Disperindag Sumenep sekitar jam 09.55 WIB, belum saja mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dan terkesan menyepelekan kedatangan awak media.
Setelah menemui seorang perempuan sebagai Resepsionis Disperindag mengatakan bahwa Kepala Disprindag hari ini sedang ada tiga jadwal rapat, Namun kenyataannya setelah ditanya rapat dalam rangka apa dan dimana tempatnya perempuan yang tidak memakai Id Card itu menjawab tidak tahu.
Padahal saat itu Mobil Dinas Kepala Disprindag sedang di Parkir di depan Kantornya dan terdengar jelas ada suara orang berbicara diruangan Kepala Disprindag yang diduga itu Kepala Disprindag sedang berbicara dengan seseorang.
Sedangkan tidak lama kemudian salah satu ASN diduga pegawai Disperindag menemui awak media, lalu bertanya “Ada perlu apa mas,” tanya pegawai Disperindag.
Setelah salah satu awak media menjawab ingin konfirmasi terkait soal Pasar, Pegawai tersebut langsung memanggil Kepala UPT Pasar. Tidak begitu lama Kepla UPT Pasar, Purnomo datang menemui awak media tersebut, Denagan santainya mengatakan “Ada apa kok pasar Lanteng dibuat rame, tunggu dulu pak kadis masih ada tamu didalam,” ucap Purnomo kepada Awak media. Selasa (18/12).
Sekitar 15 menit menemui awak media tiba-tiba Purnomo meninggalkan, Diduga langsung menghadap kepada Kepala Disprindag, Syaiful Bahri diruang kerjanya.
Setelah satu jam lebih menunggu sekitar jam 11.10 WIB Awak media meminta Resepsionis untuk memberitahukan kepada Kepala Dinas-nya bahwa ingin bertemu, Resepsionis tersebut menjawab. “Mas saya tidak berani,” katanya.
Karena sekian lama awak media terkesan ditelantarkan, akhirnya awak media mencoba menghubungi Kepala UPT Pasar lewat ponsel selulernya belum ada respon juga padahal nada dering terdengar masuk.
Anehnya setelah dihubungi lewat sambungan hanphone aplikasi Whatappsnya, Handphone genggam Kepala UPT terdengar berbunyi diruangan kepala Disperindag.
Oleh karena itu patut diduga Kepala Disprindag dan UPT Pasar menghindar dari awak media karena takut dikonfirmasi terkait persoalan renovasi Pasar Lanteng.
Dengan begitu Kepala Disprindag dan Kepala UPT patut diduga telah menghalang halangi tugas wartawan dalam melakukan peliputan, mereka berdua bisa dijerat dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Bab VIII Pasal 18 yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), ” kitipan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [B4h/Nin]






