SAMPANG, Kompasmadura.com – Penghuni Rutan kelas IIB Sampang sebanyak 273. Sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) penghuni Rutan kelas IIB Sampang yang dikeluarkan oleh KPU sebanyak 215 orang.
Namun yang menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang di TPS khusus 20 Gunung Sekar, Sabtu (27/10/2018) sebanyak 208 orang. Mereka yang tidak menggunakan hak pilihnya karena sudah di vonis bebas.
“Proses pencoblosan di buka pukul 7.30 wib, telat karena saksi dari Paslon yang terlambat hadir,” kata Akh. Ishak Ketua KPPS TPS Rutan Kelas IIB Sampang.
Meski proses pencoblosan sudah, menurutnya, tidak langsung dilakukan penghitungan. Hal itu disesuaikan dengan perundang-undang KPU.
“Diaturan kan harus menunggu pukul 13.00 wib,” ujar kepada media. [Syaiful/Nin]