close
POLITIK

Terima Laporan: Bawaslu Sumenep Akan Mencopot APK menyalahi Aturan

IMG_20181023_172102

SUMENEP, Kompasmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima adanya laporan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan dari salah satu Parpol.

Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris membenarkan adanya laporan tersebut saat di temui usai menghadiri acara uji Validasi desain APK dan materi yang diserahkan oleh parpol kepada KPU Sumenep Selasa 23 Oktober 2018 pukul 13.00 sampai selesai.

“Barusan mendapatkan informasi yang di katakan parpol Ada (pemasangan APK menyalahi aturan), cuma kita belum cek ke lapangan” tutur Anwar Noris, Selasa (23/10/2018).

Dirinya menambahkan, Akan melakukan konfirmasi kepada Panwascam dan pengawas desa untuk mengetahui kebenarannya.

“Kita akan melakukan konfirmasi kepada Panwascam dan pengawas desa untuk mengecek apakah betul atau tidak” imbuhnya.

Ditanya soal dimana saja pemasangan APK yang diduga melanggar dirinya belum tahu dan tidak bisa memastikan.

“Saya belum tahu titik – titiknya dimana saja, sampai saat ini belum ada bukti atau foto terkait adanya pelanggaran pemasangan APK itu” ungkapnya.

Dirinya akan segera menindak lanjuti pemasangan APK yang menyalahi aturan tersebut dan akan memerintahkan kepada parpol yang memasang untuk mencopotnya.

“Jika memang ada pemasangan APK yang menyalahi aturan, maka kita akan lakukan tindakan untuk mencopot APK tersebut kepada parpol. Tegasnya. [Sen/Nin]

Tags : Bawaslu