close
SUMENEP

Lantik Pj Sekda Sumenep, Ini Pesan Bupati

IMG_20180306_195710

SUMENEP, kompasmadura.com – Bupati Sumenep, A Busyro Karim melantik M Idris sebagai Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda), untuk mengisi kekosongan kursi Sekda sejak Agustus Tahun 2017 lalu. Pelantikan dilaksanakan di ruang sidang Kantor Pemkab, Selasa (06/03/2018).

Dalam sambutannya Busyro menyampaikan beberapa pesan diantaranya Pejabat Sekda sendiri, mempunyai tugas strategis yaitu membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan dan pengkoordinasian administrasif serta pelayanan administratif.

“Beberapa tugas lainnya yaitu mengkoordinasikan pelayanan tugas perangkat daerah dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah,” pesan Bupati Sumenep, Selasa (06/03/2018).

Untuk itulah, pada kesempatan ini suami dari Nurfitriyana Busyro Karim menekankan bahwa harus meningkatkan loyalitas terhadap pimpinan. Karena, loyalitas adalah prasyarat kemajuan birokrasi.

Kemudian, lanjut dia sangat berharap pejabat Sekda di bumi sumekar ini memastikan seluruh proses tender atau lelang proyek Tahun anggaran 2018 sudah berjalan dan selesai secepat mungkin.”Sehingga, tidak ada lagi pihak ketiga yang putus kontrak karena perjalannya tidak sesuai jadwal,” katanya.

Selain itu, dia juga menekankan agar Sekda memastikan program -program prioritas Pemkab Sumenep. Seperti, program Visit Sumenep Year 2018, pengentasan kemiskinan, Nata kota bangun Desa, Wirausahawan muda serta infratruktur harus terus bergerak kearah yang benar.

Terakhir orang nomer satu di Sumenep ini, berharap berkaitan masa kampaye Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Jawa Timur 2018 harus menjaga netralitas. “Itu sudah diatur berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa salah satu azas penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN adalah netral,” imbuhnya.

Selain itu dikatanya Berdasarkan peraturan presiden nomer 3 Tahun 2018 pada pasal 2 ayat 3, mengamanatkan bahwa jika terjadi kekosongan Sekda, maka masa jabatan Pj Sekda paling lama tiga bulan.

“Masa tugas R Idris hanya tiga bulan, terhitung mulai 2 Maret hingga 2 Juni 2018,” pungkasnya. [die/Nin]

Tags : Pelantikan