SUMENEP, kompasmadura.com – Sepanjang tahun 2017 lalu, angka perceraian di Kabupaten Sumenep tinggi. Berdasarkan, data dari Pengadilan Agama (PA) setempat, mencatat angka perceraian di Kabupaten ujung timur Pulau Madura mencapai 1.240 ribu. Hal tersebut, disebabkan oleh faktor ekonomi.
Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep M Arifin memaparkan, pada tahun lalu, ada sebanyak 718 wanita mengajukan cerai gugat, dan 522 laki-laki mengajukan cerai talak, sehingga total keseluruhan penceraian sekitar 1.240 ribu pengaju prrceraian.
Menurutnya, dibandingkan tahun 2016 lalu, angka penceraian di Kabupaten Sumenep hanya mengalami penurunan kurang lebih 1 persen di Tahun 2017.”Jadi penunurunannya tidak begitu signifikan,” paparnya, Senin (22/01/2018).
Tingginya angka perceraian yang mrncapai 1.240 ini, kata Arifin di sebabkan faktor ekonomi dalam rumah tangga pasangan tersebut. Disebutkannya, perselisiah karena faktor ekonomi berjumlah 1.067 perkara.
Sedangkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hanya 40 perkara, serta meninggalkan satu pihak sebanyak 23 perkara, dab zina dua perkara. Selain itu ada pula yang poligami tidak sehat tiga perkara, murtad atau panda agama tiga perkara.
“Sementara pada kasus pernikahan dini hanya melakukan penceraian dari jumlah keseluruhan hanya 2 persen saja.” tukasnya.
Di singgung terkait harapannya kedepan mengatasi angka kemiskinan di sumenep, menurutnya bukan wilayah dari PA sendiri. akan tetapi, pihaknya sebelum pemutusan perkara melakukan mediasi dengan kedua belah pihak.
Selain itu, ia juga berharap terhadap pemerintah setempat agar dapat memberikan lapangan usaha untuk masyarakat di Sumenep. Sehingga faktor ekonomi tidak lagi menjadi persoalan terhadap terjadinya perceraian. [die/Nin].