SUMENEP, kompasmadura.com – Sepanjang Tahun 2017 lalu, Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Kabupaten Sumenep, hanya menangani empat kasus masalah perikanan. Dari keempat kasus tersebut, sudah dinyatakan berkas perkaranya lengkap (P21).
Kepala Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Sumenep AKP Ludwi Yarsa Pramono mengatakan, sepanjang tahun 2017 pihaknya hanya menangani kasus kecil seperti kapal pencari ikan tidak dilengkapi surat izin, dan alat tangkap dilarang pemerintah, yakni menggunakan alat tangkap cantrang.
“Tiga Kapal dari Sumenep dan satu Kapal dari wilayah Probolinggo, sedangkan keempat kasus tersebut, sudah dinyatakan berkas perkaranya lengkap (P21).” jelasnya, Kamis (04/01/2018).
Kendati demikian, lanjut dia, ditahun ini, masyarakat tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah. Hal itu, Untuk menyelamatkan biota-biota yang ada di terumpu karang tetap lestari. “ makanya kami berharap masyarakat menggunakan alat tangkap yang disarankan pemerintah,” imbuhnya.
Alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah, diantaranya alat tangkap patrol, pukat, kedua alat tersebut, dapat merusak lingkungan laut, terutama karang tempat ikan-ikan berkembang biak. Ditambahkan, tujuan pemerintah melarang penggunaan alat merusak laut bertujuan menjaga ekosistem laut.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga kebersihan laut, tidak membuang sampah sembarangan ke laut terutama wilayah pesisir.”Bukan hanya masyarakat, kami juga minta kepada operator kapal yang beroperasi diperairan Sumenep agar tidak membuang sampah sembarangan,” tutupnya. [die/Nin]






