BANGKALAN,Kompasmadura.Com – Puluhan massa Front Pembela Islam (FPI) Dewan Pimpimam Daerah Bangkalan mendatangi Mapolres Bangkalan, kedatangan massa FPI tersebut bertujuan untuk melaporkan pemilik akun Ubay Dhuro PMFC, yang sengaja melakukan pencemaran nama baik di Facebook dengan menjelekan Imam Besar FPI Habib Rieziek Syihab.
Berdasarkan pengakuan sekretaris DPW FPI Bangkalan, Mohammad Cholid Mahsus, menyampaikan bahwa pemilik Akun FB Ubay Dhuro PMFC telah terjadinya tindakan penghinaan, fitnah ancaman nda ujaran kebencian terhadap Imam Besar Al-Habieb Rieziek Syihab dan FPI secara umum.
“Dengan demikian pemilik akun tersebut sudah jelas melanggar pasal 27 UU ITE tahun 2008.” Ucapnya.
Kegiatan tersebut atas intruksi dari DPW FPI Madura, sehingga seluruh Kabupaten di Madura melakukan pelaporan ke pihak polisi secara serentak, “Sekarang kami sudah melaporkan ke pihak polres, mohon agar segera ditindak lanjuti, sebab ini akan kami kawal dengan inten.” Terangnya.
Ra Cholid (sapaan akrabnya) bahwa masa FPI sempat geram terhadap prilaku Ubay Dhuro PMFC, yang telah kerap melakukan penghinaan terhadap ormas islam FPI, sehingga nyaris dilakukan hakim sendiri, “kondisi sempat memanas, akan tetapi kami akan tempuh persoalan ini dengan upaya hukum,” Tutupnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Anton Widodo, bahwa pihaknya sudah menerima pelaporan dari pihak FPI atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun Ubay Dhuro PMFC,
“Sekarang sudah kami terima, dan selanjutnya akan kami lakukan penyidikan kepada pihak terlapor. Maka dari itu kami pastikan dulu pemilik akun tersebut,” Ujarnya.
Anton mengaku dirinya perlu waktu menangani kasus tersebut, akan tetapi dirinya komitmen akan menindak lanjuti persoalan tersebut, untuk menghindari hal yang tidak di inginkan.
“Memang katanya sempat panas, saya berharap FPI ikut membantu kami untuk tidak melakukan langkah-langkah diluar hukum, sebab kami yakin setelah ini dialporkan ke kami, secara otomatis mempercayai kami,” Pungkasnya.[MA/Nin]