SUMENEP, Kompasmadura.com – Dugaan pelanggaran sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru (PBDB) tahun 2017 yang dilakukan oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pangarangan I, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, akhirnya berakibat terhadap Kepala Sekolah yang di pindah Kekepulauan.
Terhitung sejak hari ini, Selasa (1/8/2017), Sunari Selaku Kepala Sekolah SDN 1 Pangarangan, di pindah tugaskan ke daerah kepulauan.“Yang bersangkutan sudah kami pindah tugaskan ke pulau. SK-nya sudah turun,” kata Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, Selasa (1/8/2017).
Menurut, Busyro, kesalahan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah tersebut, dengan membuka tiga rombongan belajar (rombel), padahal Sesuai aturan, yang telah ditegaskan oleh Dinas Pendidikan hanya boleh membuka dua rombongan belajar (rombel).
Sementara, dijelaskan oleh Kepala Disdik Sumenep, A. Shadik bahwa akibat dari tidak memanuhinya, aturan yang mengharuskan sekolah membuka 2 rombel berdampak terhadap sekolah lain. Yang nantinya pembagian zonasi yang di pertujukan untuk pemerataan siswa tidak maksimal.
Sambung Shadik, dengan terpaksa kemungkinan pihaknya, akan melakukan pengalihan siswa di SDN Pangarang I di sisa satu rombelnya, terhadap sekolah lain.”Kami tetap dengan komitmen, tidak akan berubah, akan didistribusikan ke sekolab lain,” ungkapnya. Selasa (1/8/2017).
Untuk pendistribusian siswa tersebut, paparnya, akan mengacu pada ketentuan zonasi dan pagu yang ada. Dijelaskan Shadik, ketentuan zonasi dan pagu siswa tiap sekolah sudah diatur dalam Perbup dan Peraturan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep nomor 1 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Peraturan Disdik didasarkan pada Permendikbud nomor 17 tahun 2017 tentang PPDB,” tukasnya. [Ri/Put].