close
NEWS

Banyak Jebakan ‘Batman’ di Permendag Harga Beras

2393880

JAKARTA, Kompasmadura.com – Pengusaha menilai revisi Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 27/2017 menjadi Permendag Nomor 47/2017 tentang harga gabah atau beras, masih membingungkan.

Ketua Komite Tetap Kadin Indonesia bidang Ketahanan Pangan, Franky Welirang mengatakan hal itu kepada wartawan di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Dia bilang, pemerintah sudah waktunya mengklasifikasi jenis-jenis beras berkelas medium maupun premium. “Bisa jadi, yang diatur pemerintah adalah beras yang dijual di pasar dan tidak dikemas,” kata Franky.

Kata Franky, untuk beras yang dijual di supermarket atau ritel modern lainnya,tidak bisa dipukul rata harus dibatasi Rp9.000/kg. Lantaran, peritel modern biasanya menyediakan beras dengan kualitas yang beragam.

Misalnya, kata Franky, ada beras yang di branding. Di mana, spesifikasi atau kandungan vitamin atau gizinya diatur berdasarkan permintaan konsumen. “Itu sangat penting,” kata Franky.

Dalam hal ini, lanjut Franky, pemerintah perlu menghitung berapa besar konsumsi beras branding dan beras eceran di pasaran. Satu hal lagi, konsumen memiliki kebebasan untuk memilih beras yang mereka inginkan.

Dalam hal ini, Franky menyarankan, patokan harga beras atau HET diberlakukan untuk beras yang mayoritas dikonsumsi masyarakat. “Saya kira itu (beras yang diatur),” ujarnya.

Sekedar informasi saja, Permendag Nomor 47/2017 memang mengatur penetapan harga pembelian gabah dari petani, serta harga beras di tingkat konsumen.

Dalam beleid itu, pemerintah mematok harga pokok pembelian (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp3.700/kg. Sementara harga jual di tingkat konsumen dibatasi Rp9.000/kg.

Dalam aturan tersebut, tidak menyebut jenis beras yang harus mengikuti aturan tersebut. Artinya, beras yang harga jualnya dibatasi Rp9.000/kg atau diperbolehkan di atasnya, tidak dijelaskan. Hal inilah yang membuat bingung pengusaha.

 

 

 

 

 

inilah

Tags : Beras Oplosan