close
SUMENEP

IPAL 8 Puskesmas Tak Dapat Difungsikan

IMG_20170405_200652

SUMENEP, Kompasmadura.com – Sekitar delapan Intalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) belum dapat difungsikan dari 30 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Sumenep, Madura. Hal itu disebabkan karena melangalami putus kontrak dengan pihak rekanan.

“Dari 30 Puskesmas hanya delapan masih belum dapat mengoperasikan IPAL, karena Kemarin putus kontrak dengan pihak rekanan karena tidak bisa menyelesaikan batas pengerjaan,” ungkap A Fatoni Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Rabu, (05/04/2017).

Sambungnya, saat ini pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Pengaudit Keuangan (BPK) untuk melanjutkan putus kontrak terhadap rekanan. Karena setiap keuangan pembangunan yang putus kontrak pasti di audit oleh BPK.

“Sebenarnya IPAL hampir selesai. Karena sudah terpakai, dan tinggal mengoperasikan, namun akibat hujan deras saat dioperasikan tidak bisa hingga berujung putus kontrak,” tukasnya.

Sayangya fatoni tidak menyebutkan secara detail Puskesmas mana pembuatan IPALnya mengalami putus kontrak. Dia hanya menjelaskan pembuangan air limbah untuk menghindari pencemaran lingkungan.[Ri/Put]

Tags : Dinkes