close
NEWS

Anggota Komisi A akui, Perda Pilkades Rawan konflik

IMG_20170323_175409

BANGKALAN, Kompasmadura.com – Banyak persoalan yang muncul pada pilkades serentak saat gelombang pertama dan kedua, seperti tumpang tindihnya kewenangan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) desa dan Panitia kabupaten Bangkalan. Ternyata hal itu disebabkan adanya peraturan daerah (Perda) pilkades ditemukan ada kelemahan. Hal itu diakui langsung oleh anggota komisi A DPRD Bangkalan.

Anggota Komisi A DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi, mengakui kelembahan itu memang berdasarkan analisa persoalan yang kerap timbul di internal desa karena kewenangan P2KD yang terkesan melebih Pankab.

“Kami akan review Perda Pilkades ini dulu, karena disitu ada beberapa item yang harus di perbaiki. Dan belajar dari dua kali perhilatan kemarin,” paparnya.

Item yang dimaksud oleh Fadhur (sapaan akrabnya) bahwa salah satunya kewenangan tugas dari P2KD Desa harus dikurangi, serta Pankab bagi dirinya kewenangannya harus di tambah. Akan tetapi saat ditanya seperti apa bunyinya dan pasalnyanya dirinya hanya menbahas dari kewenangan tersebut.

“Realita kemarin (2kali perhilatan) P2KD ini terkesan melebihi kewenangan Pankab. Dan bertindak seolah-olah menjabat sebagai Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan, dan Dinas Kesehatan.” Paparnya.

Sebab, semesetinya, menurut Fadhur, P2KD desa tugas pokoknya adalah sebagai penyelenggara pemilihan, serta memverifikasi bakal Calon yang akan mendaftar untuk ditetapkan menjadi calon.

“Anehnya kemarin mereka (P2KD) justru bertindak mengambil kputusan juga, yang jelas merugikan salah satu pihak dan juga pasti menimbulkan polemik,”terangnya.

Selain temuan-temuan kejanggalan berdasarkan fakta yang terjadi sebelumnya, juga mengharuskan direview karena UU diatasnya sudah ada perubahan. Sehingga harus menyesuaikan.

“Kemarin Mahkamah Konstitusi sudah merubah salah satu poin tentang domisili calon yang mengharuskan satu tahun, sekarangkan sudah tidak lagi. Makanya insyaallah dalam minggu ini kami akan bahas dulu,” ungkapnya.

Disampaikan oleh Kader Partai Politik Demokrat tersebut, dirinya tidak ingin kesalahan dan kekurangan yang terjadi sebelumnya terulang kembali. “Karena sekarang ada 13 desa, kami tidak ingin potensi masalah justru lebih besar dari peserta pilkades yang lebih banyak seperti gelombang 2 kemarin,” cetusnya. [MA/Nin]

Tags : Anggota Komisi A