close
NEWS

Satlantas Sumenep Terapkan Sistem E-Tilang Bagi Pelanggar Lalin

IMG_20170323_180417

SUMENEP, Kompasmadura.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai menerapkan sistem sanksi bagi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas secara elektronik (E-Tilang).

Seusai kegiatan Operasi Simpatik 2017, Mulai hari ini (Kamis, 23/3/2017) para petugas Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Sumenep menerapkan sistem operasi elektronik tilang ( E-Tilang ) di wilayah hukum Polres Sumenep.

Dari pantauan Kompasmadura.com di lapangan ada beberapa titik jalan yang dijaga oleh petugas Satlantas untuk melakukan sanksi bagi para pengendara motor yang melanggar baik yang tidak menggunakan helm maupun tidak membawa kelengkapan surat kendaraannya. Tepatnya di Jalan Seludang Kecamatan Kota, Pengendara motor roda dua sering terlihat tidak menggunakan helm, secara otomatis akan diberhentikan oleh polisi Satlantas.

Kanit Turjawali Iptu Rizal Nugra Wijaya, S.I.K. Mengatakan bahwa saat melakukan penetapan sistem E-Tilang ada dua orang telah dihentikan sebab mereka saat mengendarai motornya tidak menggunakan helm yang di depan sama di belakang, dua-duanya tidak memakai helm.

“Saat ini, kami sedang memberlakukan sistem tindakan elektronik tilang (E-Tilang).” Terangnya.

Menurutnya Ada 15 anggota Satlantas yang disebarkan di wilayah hukum Polres Sumenep guna melakukan sistem E-Tilang.

“Para pelanggar yang terbukti salah, akan petugas berikan bukti pembayaran Rekening Briva yaitu surat denda tilang dengan warna biru.” Sambungnya.

Nanti pelanggar langsung membayar denda tilang ke pihak bank.[Liq/Put]

Tags : Satlantas Polres Sumenep