close
SAMPANG

Dua Tahun 2.927 TKI Ilegal Dipulangkan 

IMG_20170303_001850

SAMPANG, Kompasmadura.com – Pemkap Sampang melalui Dinas Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskop UMTK) Sampang belum mampu mengentaskan pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur tikur. Terbukti, terhitung sejak 2015 -2016 sebanyak 2.927 orang menjadi TKI Ilegal.

Data yang dihimpun Kompasmadura.com, pada 2015 masyarakat jadi TKI legal berjumlah 12. Yang ilegal sebanyak 1.693 orang, sementara yang meninggal 34 TKI.Tahun 2016, berangkat jakur legal berjumlah 14 orang dan non legal sebanyak 1. 234 orang sementara meninggal berjumlah 42 korban.

Mereka dipulangkan dari Malaysia karena mayoritas tidak memiliki dokumen resmi. Sedangkan yang meninggal akibat kecelakaan kerja ditempat kerjanya.

“Tahun 2017 belum ada yang ilegal dipulangkan. Tapi kami yakin pasti ada yang berangkat jakur tidak resmi,” kata Staf hubungan induatrial dan penempatan tenaga kerja lufti, Kamis 2 Maret 2017.

“Yang meninggal baru 1 orang mas jenis perempuan yang kapal tenggelam,” sambungnya.

Ditanya TKI melalui resmi, Lutfi menuturkan, baru berjumlah 3 orang. Yakni  dua orang jenis perempuan tujuam negara hongkong. “Kerjanya rumah tangga. Mereka sama sama warga desa apaan kecamatan pangarengan sampang,” ujar Lutfi. Sedangkan tujuan malaysia sebagai kuli bangunan. “Dia warga desa gulbung pangarengan,” tandasnya.

Penulis  : faizal amir
Editor    : Putri
Tags : TKI