Menu

Otomatis
Breaking News

SUMENEP

APMI : Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Hilang Dua Nelayan

badge-check

APMI : Pemerintah Harus Bertanggung Jawab Hilang Dua Nelayan Perbesar

SUMENEP, Kompasmadura.com –  Mengatasnamakan Asosiasi Pemuda Maritim Indonesia (APMI) puluhan aktivis lakukan aksi demotrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, massa mendesak Anggota Dewan dan Dinas terkait bertanggung jawab atas hilangnya dua nelayan asal Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten Kabupaten setempat.

Dalam orasinya Urip Supriyatno menilai dinas terkait terkesan ada pembiaran, tidak ditemukanya dua nelayan itu, Abd Rozak (45) dan As’ad (50) sudah tiga belas hari menghilang sampai sekarang tidak ada langkah aktif dari dinas terkait.

Tambah dia, ketika kami mendatangi keluarga korban, pemerintah melalui dinas terkit tidak pernah melakukan komunikasi, maupun melakukan pencarian, akibatnya keluarga korban melakukan pencarian dengan cara menghubungi wilayah-wilayah nelayan.

“Dinas terkait sejauh ini tidak melakukan apapun, mereka terkesan ada pembiaran, oleh sebab itu Dinas terkait dan anggota dewan harus bertanggung jawab,”katanya, Senin (13/02/2017)
AFC

Sebelum kejadian Dinas terkait tidak pernah melakukan sosialisasi kepada nelayan, pembagian alat pelambung juga tidak diberikan. Menurutnya pemerintah telah abai keselamatan nelayan.

Sementara itu Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Bambang Prayogi menilai wajar aksi mahasiswa dilakukan, dengan aksi tersebut diharapkan pemerintah dapat membuka hati, dan telinga terhadap nasib nelayan selama ini.

Memang seharusnya sambung dia, nelayan mendapatkan bantuan berupa sembako ketika cuaca sedang buruk. Tahun kemarin nelayan mendapatkan batuan itu, kami kurang paham apakah tahun ini masih ada bantuan tersebut.

“jika tidak ada apa dengan pemerintah, maka kami  berharap pemerintah kembali melakukan hal itu,”paparnya

Menanggapi hal kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep Arif Rusdi menjelaskan pada 0 sampai 12 mil bukan lagi wewenang kabupaten, melainkan provinsi. Meski demikian ia berjanji akan proaktif dalam menyikap hilang dua nelayan.

Menurutnya nelayan diatur diUndang-Undang 45 tentang Kelautan dan Perikanan, kata dia, nelayan hendak ingin melaut harus mendatangi Syahbandar untuk mendapatkan ijin. Ia juga menyebutkan sebanyak 500 nelayan sudah masuk kedalam asuransi.[Ry/Put]

Baca Lainnya

MEC Sumenep 2026 : Upaya Untuk Semakin Mengenalkan Keraton Ke Tingkat Nasional

20 Sep 2026 - 08:10 WIB

MEC Sumenep 2026 : Upaya Untuk Semakin Mengenalkan Keraton Ke Tingkat Nasional

Wabup Sumenep : Jabatan Merupakan Amanah Yang Harus dijalankan Secara Sungguh-sungguh

18 Sep 2026 - 16:07 WIB

Wabup Sumenep : Jabatan Merupakan Amanah Yang Harus dijalankan Secara Sungguh-sungguh

BPBD Sumenep Distribusikan Air Bersih Di Pulau Sepudi

17 Sep 2026 - 17:27 WIB

BPBD Sumenep Distribusikan Air Bersih Di Pulau Sepudi

Peringati Maulid Nabi 1448 H, DPRD Sumenep Ajak Teladani Kasih Sayang Rasulullah SAW

17 Sep 2026 - 07:58 WIB

Peringati Maulid Nabi 1448 H, DPRD Sumenep Ajak Teladani Kasih Sayang Rasulullah SAW

Dinsos P3A Sumenep Menyalurkan Paket Bantuan Sembako Kepada 40 Gelandangan dan Pengemis

16 Sep 2026 - 21:30 WIB

Dinsos P3A Sumenep Menyalurkan Paket Bantuan Sembako Kepada 40 Gelandangan dan Pengemis
Trending di SUMENEP