close
SUMENEP

Warga Batu Putih Daya Gelar Istiqosah Tolak Investor Asing

IMG_20170113_205058

SUMENEP, Kompasmadura.com – Ribuan warga Batu Putih Daya Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep yang gabung dalam Aliansi Untuk Masyarakat Keadilan (Amdal), dan bersama para ulama seluruh kabupaten setempat menggelar aksi istiqosah di lokasi wisata bukti kapur. Aksi tersebut dilakukan untuk menolak investor asing menguasai tanah Sumenep.

 

Hal itu dikatakan oleh Perwakilan Masyarakat Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep Fathorrahman mengatakan tujuan dari aksi Istiqosah menolak investor asing menguasai tanah Sumenep. Tambah dia, selama enam bulan masyarakat yang biasanya melakukan penambangan batu dilokasi yang diproyeksikan sebagai objek wisata, kini masyarakat dilarang melakukan penambangan.

Ia menjelaskan sejak Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep, melakukan penanaman pohon masyarakat diperkenan melakukan penambangan batu, namun sambungnya setelah tanah tersebut dimilik perorangan masyarakat dilarang penambang batu.

“Kami menduga larangan itu tangan kanan investor yang ingin menodai rencana pembangunan objek wisata,”teranganya (13/01/2016).

Ia menerangkan jika tangan kanan investor asing, awalnya menguasai tanah di sebelah timur, lokasi penambangan batu, namun setelah pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang ada dikepa desa, anehnya orang tersebut memiliki tanah Kas Desa.

Sambungnya tiba-tiba ada jalan baru yang langsung tebus kepantai, dalam penggaran jalan tersebut, tanpa pemberitahuan kepada pemilik tanah, kemudian keluarga besar Kades memiliki tanah dengan nama Karang Laut, lokasinya dipinggir pantai padahal tanah itu tidak ada pemiliknya.

“Dugaan rencana penguasaan tanah secara masif diatas tanah produktif terlihat dari SPPT yang waktunya bersamaan, dan nama-nama yang ada di SPPT hanya dipinjam oleh pemodal,”terangnya

Dugaan semakin kuat ketika SPPT harusnya diberikan kepada pemilik tanah sampai saat ini belum juga diberikan oleh kepala desa. Untuk itu masyarakat keberatan penerbitan SPPT tahun 2016 dimana luas tanah kurang lebih 16 ha digarap masyarakat sebanyak 37 orang warga ternyata hanya dikuasai 10 lembar SPPT. Ia menduga hal itu atas persetujuan kepala Desa Batu Puti Daya tanpa pengetahuan masyarakat.

 

“kami keberatan atas penerbitan SPPT tahun 2016 atas nama sepadan pantai sepanjang karang, lebih dari 2 Km diatas namakan oleh 17 orang keluarga besar Kepala Desa,”teranganya [Ry/uL]

Tags : AMDAL