JAKARTA, Kompasmadura.com – Kementerian Perinduatrian RI menilai bahwa pengawasan tenaga kerja asing (TKA) dan orang asing di lingkungan atau kawasan industri di Indonesia sudah sangat ketat.
Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan kepada wartawan di Kendari, Selasa (10/1/2017) malam mengatakan akan berbeda pengawasan orang asing di wilayah atau kawasan pariwisata dari pada kawasan industri.
“Kalau misalnya di Bogor orang asing masuk tidak terlalu ketat pengawasan karena mereka gunakan visa wisata, tetapi di kawasan industri pasti sangat ketat karena banyak yang melakukan pengawasan,” tegasnya.
Dikatakan, pihak-pihak terkait yang lakukan pengawasan TKA di kawasan industei seperti BKPM, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.
“Jadi pengawasan di kawasan industri itu berlapis. Agak susah ada TKA masuk kawasan itu kalau tidak memenuhi syarat,” katanya.
Bagi TKA kata dia, kerja di kawasan industri itu sangat sulit karena harus melalui berbagai pengurusan persyaratan sehingga tidak semudah itu orang bisa masuk dan dikatakan TKA ilegal.
“Karena itu saya heran kenapa tersiar bahwa terlalu banyak TKA yang dipekerjakan di Sultra dan Sulteng sementara tidak mudah mengurus administrasinya,” katanya.
Keberadaan TKA dikawasan industri di Indonesia, katanya, karena hanya ingin mengerjakan sesuatu yang tidak bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.
Keberadaan I Gusti Putu Suryawirawan di Kendari, dalam rangka akan melakukan FGD dengan isu utama masalah TKA di Sultra dan Sulteng yang dilaksakan di Kota itu, Rabu (11/1/2017). (Antara)